Suara.com - Peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, mengusulkan agar DPR RI menambahkan aturan dalam UU Pilkada terkait calon tunggal yang kalah, agar tidak bisa mengikuti pilkada ulang di tahun berikutnya.
"Tambahkan satu ketentuan saja untuk menegaskan bahwa jika kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi di Pilkada 2025," kata Usep dikutip Rabu (11/9/2024).
Usep mencontohkan pemilihan kepala desa, di mana jika hanya ada satu calon, masyarakat diberi pilihan untuk tidak memilih dengan menggunakan simbol seperti lidi yang dimasukkan ke dalam bambu. Jika simbol "kosong" tersebut menang, calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pemilihan berikutnya.
"Jika bungbung kosong menang, calon kepala desa yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pemilihan selanjutnya," jelas dia.
Contoh serupa terjadi di Kota Makassar, di mana calon tunggal yang kalah kembali maju dalam pilkada ulang dan kalah lagi.
"Jika sudah terbukti kalah, mengapa harus ikut lagi?" kata Usep.
Usep juga menyarankan agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, khususnya bagi calon independen, dengan mengurangi persentase jumlah dukungan yang dibutuhkan.
"Lebih baik kembali ke metode sampling, bukan sensus," pungkasnya.
Pada rapat sebelumnya, Selasa (10/9/2024), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Baca Juga: Ogah Dipanggil 'Bang' di Pilkada Jakarta, Pramono Sindir Ridwan Kamil?
"Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, dan calon tersebut tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pilkada akan diulang pada tahun berikutnya, yakni 2025, sesuai dengan Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RDP juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait Peraturan KPU (PKPU) mengenai pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja mendatang.
"Kita lanjutkan pembahasan draf PKPU pada tanggal 27 September," kata Doli sebelum menutup RDP tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Indef: Sentimen Negatif Terhadap BGN Negatif Sekali, dalam Etika Pejabatnya Sudah Harus Mundur
-
2 Wanita jadi Korban, Kronologi Mengerikan Ledakan Dahsyat di Cengkareng, Regulator Gas Biang Kerok?
-
Terekam CCTV! Detik-detik Tabung Gas 12 Kg Meledak di Cengkareng, Rumah Hancur, 2 Terluka
-
Respons Cepat Dedi Mulyadi Atas Protes Viral Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Hancur di Cikidang
-
Analis Politik 'Roasting' PSI: Gimmick 'Bapak J' Cuma Tanda Partai Lemah dan Miskin Gagasan
-
Minta Maaf Usai Viral, Legislator Dheninda Chaerunnisa Bantah Cibir Pendemo: Ya Allah, Buat Apa?
-
BGN Sebut Rp10 Ribu Cukup untuk Menu MBG Ayam dan Telur: Presiden Sendiri yang Hitung
-
Suara Ibu Indonesia Minta MBG Disetop: Moratorium dan Evaluasi Total!
-
Isu Panas Ekstrem di Jakarta Tidak Benar, Gubernur Pramono: Cuaca Normal, Tiga Hari ke Depan Hujan
-
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara