Suara.com - Peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, mengusulkan agar DPR RI menambahkan aturan dalam UU Pilkada terkait calon tunggal yang kalah, agar tidak bisa mengikuti pilkada ulang di tahun berikutnya.
"Tambahkan satu ketentuan saja untuk menegaskan bahwa jika kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi di Pilkada 2025," kata Usep dikutip Rabu (11/9/2024).
Usep mencontohkan pemilihan kepala desa, di mana jika hanya ada satu calon, masyarakat diberi pilihan untuk tidak memilih dengan menggunakan simbol seperti lidi yang dimasukkan ke dalam bambu. Jika simbol "kosong" tersebut menang, calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pemilihan berikutnya.
"Jika bungbung kosong menang, calon kepala desa yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pemilihan selanjutnya," jelas dia.
Contoh serupa terjadi di Kota Makassar, di mana calon tunggal yang kalah kembali maju dalam pilkada ulang dan kalah lagi.
"Jika sudah terbukti kalah, mengapa harus ikut lagi?" kata Usep.
Usep juga menyarankan agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, khususnya bagi calon independen, dengan mengurangi persentase jumlah dukungan yang dibutuhkan.
"Lebih baik kembali ke metode sampling, bukan sensus," pungkasnya.
Pada rapat sebelumnya, Selasa (10/9/2024), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Baca Juga: Ogah Dipanggil 'Bang' di Pilkada Jakarta, Pramono Sindir Ridwan Kamil?
"Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, dan calon tersebut tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pilkada akan diulang pada tahun berikutnya, yakni 2025, sesuai dengan Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RDP juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait Peraturan KPU (PKPU) mengenai pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja mendatang.
"Kita lanjutkan pembahasan draf PKPU pada tanggal 27 September," kata Doli sebelum menutup RDP tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Heroik! Niat Bantu Warga, Petugas Damkar Malah Tertimpa Gedung dan Harus Jalani CT Scan
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Transisi Energi di Laut Janjikan Masa Depan Hijau, Tapi Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?
-
Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan
-
Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban
-
Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
-
Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?
-
Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
-
Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!