Suara.com - Peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, mengusulkan agar DPR RI menambahkan aturan dalam UU Pilkada terkait calon tunggal yang kalah, agar tidak bisa mengikuti pilkada ulang di tahun berikutnya.
"Tambahkan satu ketentuan saja untuk menegaskan bahwa jika kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi di Pilkada 2025," kata Usep dikutip Rabu (11/9/2024).
Usep mencontohkan pemilihan kepala desa, di mana jika hanya ada satu calon, masyarakat diberi pilihan untuk tidak memilih dengan menggunakan simbol seperti lidi yang dimasukkan ke dalam bambu. Jika simbol "kosong" tersebut menang, calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pemilihan berikutnya.
"Jika bungbung kosong menang, calon kepala desa yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pemilihan selanjutnya," jelas dia.
Contoh serupa terjadi di Kota Makassar, di mana calon tunggal yang kalah kembali maju dalam pilkada ulang dan kalah lagi.
"Jika sudah terbukti kalah, mengapa harus ikut lagi?" kata Usep.
Usep juga menyarankan agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, khususnya bagi calon independen, dengan mengurangi persentase jumlah dukungan yang dibutuhkan.
"Lebih baik kembali ke metode sampling, bukan sensus," pungkasnya.
Pada rapat sebelumnya, Selasa (10/9/2024), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Baca Juga: Ogah Dipanggil 'Bang' di Pilkada Jakarta, Pramono Sindir Ridwan Kamil?
"Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, dan calon tersebut tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pilkada akan diulang pada tahun berikutnya, yakni 2025, sesuai dengan Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RDP juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait Peraturan KPU (PKPU) mengenai pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja mendatang.
"Kita lanjutkan pembahasan draf PKPU pada tanggal 27 September," kata Doli sebelum menutup RDP tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!