Suara.com - Polisi berhasil menyelamatkan 402 anak berusia antara 1 hingga 17 tahun yang diyakini dieksploitasi di 18 rumah kesejahteraan di Selangor dan Negeri Sembilan dalam Operasi Global, kemarin
Berdasarkan laporan Harian Metro, Irjen Polisi Tan Sri Razarudin Husain mengatakan, dari jumlah itu masing-masing berjumlah 201 orang baik laki-laki maupun perempuan.
Dari hasil penggerebekan terungkap telah terjadi penelantaran dan penganiayaan terhadap anak-anak yang juga penghuni rumah amal tersebut.
“Setelah kasus tersebut, total 171 orang ditangkap, termasuk 105 perempuan berusia 17 dan 64 tahun,” katanya.
Anak-anak diajari dan dipaksa untuk saling menyentuh
Polisi menduga Global Ikhwan Service and Business Holding (GISBH) melakukan pelanggaran dalam kegiatan perdagangan manusia dan pelanggaran lainnya.
Modus operandi GISBH berdasarkan intelijen dan keterangan korban ditemukan bahwa korban ini diajari, dididik untuk menganiaya kemudian dianiaya oleh wali dan dipaksa menganiaya anak warga lainnya, ini dari intelijen dan percakapan yang kami rekam.
“Korban yang tidak sehat, tidak diperkenankan mendapat perawatan di klinik sampai kondisinya kritis."
“Sekaligus sentimen keagamaan digunakan untuk menarik simpati dan juga mendapatkan sumbangan dari luar,” ujarnya.
Baca Juga: Malaysia Kena Apes: Capek-capek Bikin Turnamen, Tak Cukup untuk Geser Timnas Indonesia
Bahkan, anak-anak juga dianiaya dengan menggunakan benda-benda seperti sendok panas sebagai bentuk hukuman jika melakukan kesalahan.
Polisi juga sudah membuka empat surat penyidikan dan salah satunya kami mendapat instruksi dari Kejaksaan Agung untuk melakukan tuntutan.
“Dakwaan dalam surat penyidikan ini sesuai dengan Pasal 31 (1) Undang-Undang Anak Tahun 2001 dan penyidikan lain yang telah dibuka sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Pelecehan Seksual Terhadap Anak tahun 2017, Pasal 354 KUHP (Memalukan Kehormatan) dan beberapa bagian lainnya,” ujarnya lagi.
Bentuk penganiayaan yang dilakukan di panti sosial antara lain adalah pembakaran tangan, pencabutan rumput hingga penuh plastik hitam, dan pelecehan seksual.
Aktivitas penganiayaan fisik yang disebut-sebut terjadi lebih dari 10 tahun lalu yang melibatkan penghuni rumah itu terungkap setelah seorang pengasuh berusia 19 tahun ditangkap pihak berwenang pada Rabu pekan lalu di Seremban, Negeri Sembilan.
Menyusul paparan surat kabar ini pun mendapat perhatian dari Kementerian Perempuan, Keluarga, dan Pembangunan Masyarakat (KPWKM).
Tag
Berita Terkait
-
Penasaran Mengapa Merdeka Games Bisa Dapat Poin FIFA? Begini Penjelasannya!
-
Timnas Indonesia Punya Hasil Imbang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bikin Sepak Bola Malaysia Meradang
-
Perbandingan Harga Pasar Rafael Struick vs Iggy Houben, Calon Penyerang Keturunan Timnas Malaysia
-
Malaysia Sebut Indonesia Gagal Hapus Catatan Buruk 43 Tahun Atas Australia
-
Malaysia Kena Apes: Capek-capek Bikin Turnamen, Tak Cukup untuk Geser Timnas Indonesia
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH