Suara.com - Warga Tanah Merah Plumpang, Jakarta Utara menang gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga buntut kebakaran hebat akibat ledakan depo Pertamina Patra Niaga Pelumpang. Gugatan dengan Nomor Perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL diajukan warga korban kebakaran depo Pertamina Plumpang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023 lalu.
Ketua RW 09 Plumpang, Abdus Syakur mengatakan, ini bukanlah tentang menang atau kalah namun lebih untuk memenuhi hak-hak warga Plumpang yang terdampak akibat kebakaran dan ledakan depo Pertamina Plumpang.
“Hak kehidupan, dan hak pendidikan. Tentunya keberadaan Depo Pertamina Plumpang di tengah masyarakat harus menjadi evaluasi ke depannya,” kata Abdus Syakur, saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/9/2024).
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pembela Kampung Tanah Merah, Faizal Hafied menyambut positif putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan yang mengabulkan permohonan warga Tanah Merah Plumpang.
“Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkan,” katanya.
Dalam perkara ini, kata Faizal, pihak Pertamina terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga Tanah Merah.
Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan gugatan warga Tanah Merah terkait permintaan ganti rugi material kepada Pertamina selaku pihak tergugat sebesar Rp1,1 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp22 miliar secara tunai.
“Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Pelumpang,” katanya.
Faizal mengatakan, kemenangan ini merupakan sejarah yang fenomenal dalam dunia hukum Indonesia. Dimana masyarakat bisa menang dalam gugatan terhadap perusahaan besar.
“Menjadi bukti sejarah yang fenomenal dan tercatat dalam dunia hukum di Indonesia, gugatan terbesar sepanjang sejarah dan dialektika persidangan tingkat tinggi,” jelasnya.
Ke depan, Faizal meminta agar pihak PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Kami mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama,” tandasnya.
Warga Tanah Merah Gugat Pertamina
Diketahui, warga Tanah Merah Plumpang sebelumnya melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga pasca peristiwa kebakaran dan ledakan Depo Pertamina Plumpang. Gugatan tersebut diajukan ke lantaran warga sempat digantung saat meminta ganti rugi kepada PT Pertamina.
Warga juga geram atas sikap Pertamina yang sempat tidak memiliki rasa empati, lantaran memberikan uang duka bersyarat kepada para keluarga korban tewas atas insiden tersebut.
Saat itu, PT Pertamina memberikan uang senilai Rp10 juta untuk satu jiwa yang tewas atas kebakaran Depo Pertamina. Namun saat itu keluarga korban diberikan surat perjanjian, jika tidak boelh melakukan tuntutan di kemudian hari.
Pemberian bantuan bersayarat itu pun tanpa diiringi dengan permintaan maaf dan empati, sehingga tak sedikit warga yang geram atas aksi tersebut.
Berita Terkait
-
Sengkarut Masalah Penyelesaian Plumpang Temui Jalan Buntu, Wilayah Depo Dikuasai Warga
-
Bertambah, Korban Tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jadi 21 Orang
-
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dapat Kontrakan Gratis, Cuma Tiga Bulan Begini Rinciannya
-
Kader PKS Ungkap Alasan Ahok Harus Dipecat Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan