Suara.com - Warga Tanah Merah Plumpang, Jakarta Utara menang gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga buntut kebakaran hebat akibat ledakan depo Pertamina Patra Niaga Pelumpang. Gugatan dengan Nomor Perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL diajukan warga korban kebakaran depo Pertamina Plumpang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023 lalu.
Ketua RW 09 Plumpang, Abdus Syakur mengatakan, ini bukanlah tentang menang atau kalah namun lebih untuk memenuhi hak-hak warga Plumpang yang terdampak akibat kebakaran dan ledakan depo Pertamina Plumpang.
“Hak kehidupan, dan hak pendidikan. Tentunya keberadaan Depo Pertamina Plumpang di tengah masyarakat harus menjadi evaluasi ke depannya,” kata Abdus Syakur, saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/9/2024).
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pembela Kampung Tanah Merah, Faizal Hafied menyambut positif putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan yang mengabulkan permohonan warga Tanah Merah Plumpang.
“Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkan,” katanya.
Dalam perkara ini, kata Faizal, pihak Pertamina terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga Tanah Merah.
Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan gugatan warga Tanah Merah terkait permintaan ganti rugi material kepada Pertamina selaku pihak tergugat sebesar Rp1,1 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp22 miliar secara tunai.
“Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Pelumpang,” katanya.
Faizal mengatakan, kemenangan ini merupakan sejarah yang fenomenal dalam dunia hukum Indonesia. Dimana masyarakat bisa menang dalam gugatan terhadap perusahaan besar.
“Menjadi bukti sejarah yang fenomenal dan tercatat dalam dunia hukum di Indonesia, gugatan terbesar sepanjang sejarah dan dialektika persidangan tingkat tinggi,” jelasnya.
Ke depan, Faizal meminta agar pihak PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Kami mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama,” tandasnya.
Warga Tanah Merah Gugat Pertamina
Diketahui, warga Tanah Merah Plumpang sebelumnya melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga pasca peristiwa kebakaran dan ledakan Depo Pertamina Plumpang. Gugatan tersebut diajukan ke lantaran warga sempat digantung saat meminta ganti rugi kepada PT Pertamina.
Warga juga geram atas sikap Pertamina yang sempat tidak memiliki rasa empati, lantaran memberikan uang duka bersyarat kepada para keluarga korban tewas atas insiden tersebut.
Saat itu, PT Pertamina memberikan uang senilai Rp10 juta untuk satu jiwa yang tewas atas kebakaran Depo Pertamina. Namun saat itu keluarga korban diberikan surat perjanjian, jika tidak boelh melakukan tuntutan di kemudian hari.
Pemberian bantuan bersayarat itu pun tanpa diiringi dengan permintaan maaf dan empati, sehingga tak sedikit warga yang geram atas aksi tersebut.
Berita Terkait
-
Sengkarut Masalah Penyelesaian Plumpang Temui Jalan Buntu, Wilayah Depo Dikuasai Warga
-
Bertambah, Korban Tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jadi 21 Orang
-
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dapat Kontrakan Gratis, Cuma Tiga Bulan Begini Rinciannya
-
Kader PKS Ungkap Alasan Ahok Harus Dipecat Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye