Suara.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat penentuan dan penetapan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (13/9/2024). Dalam pembahasan ini, muncul tiga nama yang tak terduga mendadak dicalonkan untuk menjadi kepala daerah sementara.
Sesuai mekanisme penentuan Pj Gubernur, tiap fraksi mengusulkan tiga nama calon Pj. Kemudian, tiga nama terbanyak akan dijadikan usulan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pantauan Suara.com, hampir semua partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung tiga nama yang sama. Yakni Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi; Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik; dan Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir.
Tak hanya namanya sama, urutan penyebutan tiap partai KIM Plus saat menyampaikan usulan juga sama. Dari delapan fraksi yang tergabung dalam KIM Plus semuanya mengusulkan Teguh Setyabudi dengan dan Tomsi Tohir.
Bedanya, PKS mengusulkan nama Pj Gubernur Papua Selatan Komjen Pol Rudy Sufahriadi dan NasDem mengajukan Joko Agus Setyono.
Sementara hanya PDIP yang beda sendiri mengusulkan Pj Gubernur DKI saat ini Heru Budi Hartono, Sekda DKI Joko Agus Setyono, dan Deputi Gubernur DKI Marullah Matali.
Meski demikian, rekomendasi yang diberikan Kemendagri tetap mengerucut ke tiga nama yang diajukan KIM Plus. Padahal, sejumlah partai awalnya sudah berencana mengajukan Heru Budi untuk perpanjangan jabatan.
"Alhamdulillah dari masing-masing perwakilan parpol yang hadir hari ini, semuanya sdh menyamapaikan usulan untuk calon Pj Gubernur DKI Jakarta," ujar Ketua Sementara DPRD DKI, Achmad Yani.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, William Aditya Sarana mengatakan pihaknya batal mengajukan Heru karena ingin membuat Heru fokus pada jabatan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Baca Juga: DPRD Jakarta Pastikan Heru Budi Boleh Diusulkan Lagi Jadi Pj Gubernur, Ini Aturannya
"Di masa transisi ini kita lebih membutuhkan Pak Heru Budi sebagai Kasetpres," ucapnya.
Sementara, Anggota Fraksi NasDem Jupiter mengaku ingin penyegaran pada pengisi Pj Gubernur DKI.
"Meski hanya empat bulan menjabat tapi ini sangat krusial. Kita butuh penyegaran jangan itu-itu mulu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Usulkan Heru Budi Jadi Calon Tunggal Pj Gubernur Jakarta, PKS: Membawa Kedamaian
-
Heru Budi Bisa Diusulkan Kembali sebagai Pj Gubernur, DPRD Jakarta Ungkap Aturannya
-
Dibolehkan Aturan, Pimpinan DPRD DKI Tak Larang Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank
-
DPRD Jakarta Pastikan Heru Budi Boleh Diusulkan Lagi Jadi Pj Gubernur, Ini Aturannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?