Suara.com - Lantaran nekat menjadi pengedar sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) RN (38) kini harus tidur di penjara. Kasus emak-emak pengedar sabu di kawasan Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Kalsel) ini terungkap setelah petugas menyamar sebagai pelanggan atau menggunakan teknik undercover buy.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ini sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian personel melakukan penyelidikan dengan cara menyamar, terungkap seorang IRT menyimpan 10 gram barang bukti,” kata Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda dikutip dari Antara, Sabtu (14/9/2024).
Dia menyebutkan berdasarkan identitas, pelaku RN merupakan penduduk dari luar kabupaten, tepatnya di Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Pelaku ditangkap di salah satu warung malam pada Kamis (12/8) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan kediamannya, petugas menemukan dua paket sabu,” ucapnya.
Pius mengungkapkan barang bukti sabu dibungkus rapi menggunakan plastik klip bening dan kertas tisu di dalam bungkus kotak rokok.
Terkait penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, RN kini meringkuk di penjara. IRT itu dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita kembangkan kasus ini. Saya juga mengimbau agar masyarakat terus menjadi agen informasi terhadap setiap tindakan kejahatan di lingkungan masing-masing. Polri membutuhkan peran masyarakat dalam memberantas narkoba,” ujar Pius. (Antara)
Baca Juga: Yakin Punya Gibran, Roy Suryo: 70 Persen Postingan Akun Fufufafa Hina Prabowo dan Anaknya
Berita Terkait
-
Bikin Skenario Licik di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak, Kanit Resmob Polres Subang jadi Tersangka
-
Nekat Nyamar jadi Polisi, Aldo dan Roni Suka Berkeliaran Peras Muda-mudi Lagi Asyik Mojok
-
2 Anggota Ormas PP Tersangka usai Peras Tukang Buah di Jakbar, Polisi: Kondisi Mabuk, Duitnya Buat Foya-foya
-
Ngamuk-ngamuk Tantang Polisi sambil Bawa Badik, Pria Tambun Penampar Aiptu Agus di Pulogadung Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan