Suara.com - Dua orang pemuda berinisial RRR (25) alias Aldo dan MRW alias Roni (27) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini harus mendekam di penjara. Sebelum tertangkap, keduanya kerap berkeliaran memeras sejumlah muda-muda yang asyik pacaran lewat modus menyamar sebagai anggota polisi.
"Tadi malam Tim Resmob berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku begal, kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Agustus 2024 lalu," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, penangkapan terhadap polisi abal-abal ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Aldo ditangkap di Perempatan Langka Kabe Labuan Bajo. Sedangkan Roni dicokok petugas saat berada di sebuah kos-kosan di sekitar wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
"Para terduga pelaku diamankan di tempat berbeda," ujarnya.
Saat menjalankan aksinya, lanjut dia, para terduga pelaku terbilang nekat karena mengaku sebagai petugas kepolisian.
Kedua terduga kerap beraksi malam hari di atas pukul 22.00 Wita dengan sasaran pasangan muda-mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau di tempat sepi.
"Modusnya berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti-nakuti dan memeras korbannya dan dalam kejadian tersebut mereka berhasil mengambil dua unit handphone milik para korban," jelas Alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua terduga pelaku sering beraksi di tiga tempat berbeda di wilayah Kota Labuan Bajo.
"Diketahui para terduga pelaku berhasil merampas 12 unit handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Pantai Pede, Pantai Atlantis Gorontalo dan Bukit Sylvia," katanya.
Lebih lanjut, Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini juga menyebutkan bahwa dari tiga TKP, sudah ada satu laporan polisi yang mengarah kepada para terduga pelaku.
"Kemungkinan masih ada TKP lain dan masih didalami oleh penyidik, sementara kami baru mendapatkan satu laporan polisi, " katanya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa enam unit handphone berbagai merek hasil curian dan enam unit handphone lainnya masih didalami.
Atas perbuatannya itu, kedua pemuda itu harus mendekam di penjara. Aldo dan Roni dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Institusi Polri Tercoreng Lagi, 3 Polisi di Kalteng Kompak Rampok Warga, Begini Kasusnya!
-
2 Anggota Ormas PP Tersangka usai Peras Tukang Buah di Jakbar, Polisi: Kondisi Mabuk, Duitnya Buat Foya-foya
-
Ngamuk-ngamuk Tantang Polisi sambil Bawa Badik, Pria Tambun Penampar Aiptu Agus di Pulogadung Ditangkap
-
Aksi Represi Polisi saat Demo di Makassar Viral: Diami Korban Luka-luka, Pukuli Paramedis hingga Lecehkan Wanita
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bantuan Tunai eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali