Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) karena dianggap tidak mengantongi dokumen perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
"Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat ditemui di Pulau Maratua, Kamis (19/9/2024)..
Dua resor yang disegel yakni PT MID dan PT NMR tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
"Yang setelah kami lakukan pemeriksaan, izinnya ada yang mati dan ada yang tidak berizin. Jadi untuk pengelolaan wisata tirta tidak berizin. Bahkan tadi kami sampai Pulau Nabuko (melakukan penyegelan)," ujarnya pula.
Lebih jauh, Ipunk sapaan akrabnya menjelaskan bahwa PT MID yang berada di Pulau Maratua merupakan perusahaan hasil investasi asing (penanaman modal asing/PMA) asal Malaysia.
Sementara PT NMR yang masih berada di satu gugusan Kepulauan Maratua ini merupakan perusahaan hasil penanaman modal asing asal Jerman yang dikelola warga Swiss.
Ipunk mengimbau, para pengelola resor di Indonesia untuk mengurus sejumlah perizinan yang berkaitan dengan operasional resor dan memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan usai penyegelan sebelum dilakukan tindakan tegas selanjutnya.
"Kami beri batas waktu satu bulan setelah itu akan kami tindak," katanya.
Soal sanksi administrasi, PT NMR yang berada di Pulau Nabuko dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp836,32 juta, sementara PT MID akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp405,13 juta.
"Harapan kami (para pengelola resor) bisa tertib dan jangan abaikan aturan negara ini. Negara punya aturan dan pemerintah kita punya aturan," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Menteri KKP Wahyu Trenggono Curhat Dapat Makan Gratis
-
2,5 Jam Diperiksa Kasus Telkom, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono: Saya Harus Bantu KPK
-
Alasan Bentrok Agenda Lain, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pilih Absen Panggilan KPK
-
Operasi KKP Tangkap Kapal Ilegal Asal Rusia yang Berkeliaran di Laut Arafura
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!