Suara.com - Po Suwandi, terpidana korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak balik melawan soal proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) yang dianggap melanggaran aturan KUHAP. Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) itu bakal menggugat Kejati NTB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9/2024) depan.
Perihal rencana gugatan itu disampaikan pengacara Po Suwandi, Lalu Kukuh Kharisma.
"Kami akan lakukan upaya gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait dengan pelaksanaan eksekusinya. Lagi kami persiapkan. Kalau tidak ada halangan, pada hari Senin (23/9) kami ajukan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024).
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi penahanan Po Suwandi pada hari Kamis (19/9) oleh jaksa eksekutor pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB tersebut telah melanggar KUHAP, mengingat pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung baru sebatas petikan.
"Jadi, eksekusi mereka (jaksa) itu melanggar KUHAP. Seharusnya menunggu salinan lengkap baru dieksekusi," ujarnya.
Kukuh menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan lengkap dari putusan kasasi Po Suwandi. Petikan putusan, baru diterima dari Pengadilan Negeri Mataram pada hari Rabu (18/9).
"Jadi, sejauh ini baru petikan itu yang kami terima, salinan lengkap belum ada," ucap dia.
Perihal kegiatan eksekusi penahanan Po Suwandi ke Lapas Kelas II A Lombok Barat, Kukuh mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar kliennya tidak menandatangani surat persetujuan eksekusi tersebut.
"Kemarin 'kan sebenarnya tidak mau ditandatangani karena tahanan kota, salinan putusan belum ada, pertimbangan hakim (putusan kasasi) 'kan belum jelas seperti apa, ya apa boleh buat. Namanya jaksa melakukan tindakan hukum, kewenangan ada pada mereka," ujarnya.
Baca Juga: Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono
Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi pada kegiatan eksekusi penahanan Po Suwandi, Kamis, menegaskan bahwa petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah cukup menjadi dasar pelaksanaan eksekusi penahanan.
Menurut dia, putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 itu telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa Po Suwandi.
"Karena dalam putusan kasasinya ditolak, tentu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTB, status tahan kota sudah dihapus dan kembali pada putusan yang menjatuhkan pidana selama 13 tahun, itu yang menjadi pertimbangan eksekusi," ujarnya.
Perihal terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, Dedie memastikan pihaknya menguraikan hal tersebut dalam berita acara.
"Ya, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau tanda tangan (surat eksekusi). Yang penting kami sudah dapat petikan putusan. Itu resmi kok," ucap dia.
Putusan kasasi yang kemudian merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Karena menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berstatus tahanan kota.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan terdakwa Po Suwandi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Berita Terkait
-
Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono
-
Diimingi Duit Rp300 Ribu, PDIP Siap Polisikan Pengacara Penjebak Kadernya Ajukan Gugatan ke PTUN
-
5 Kader Minta Maaf ke Mega karena Ngaku Dijebak, PDIP Curigai Dalang di Balik Gugatan di PTUN: Jangan Ganggu Kami!
-
Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Apa Pelanggarannya?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya