Suara.com - Muncul isu jika DPR RI akan menambah jumlah komisinya. Ini menyusul imbas rencana bertambahnya jumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, menyampaikan penambahan jumlah komisi tersebut baru sebatas wacana saja.
"Wacana itu baru bergulir sebagai wacana," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Selasa (24/9/2024).
Kendati begitu, kata dia, jumlah komisi yang ada kekinian bisa saja berkembang. Hal itu untuk menghindari beban berat yang yang ditumpu oleh satu komisi di DPR.
"Sekarang jumlah komisi ada 11. Apakah berkembang? Ya, pasti berkembang. Kenapa? Karena nanti ada satu, katakan komisi yang beban tugasnya terlalu berat. Contoh yang sekarang beban tugas yang berat itu adalah di Komisi 4. Cukup banyak. Belum lagi ada penambahan badan lembaga," ujarnya.
"Nah, itu tentunya akan disesuaikan mitra-mitra, kan yang terakhir aja mitra dari Kementerian Kehutanan itu kan baru nempel ke mitranya, Komisi 4 kalau nggak salah. Nah ini juga waktu kementerian sudah terbentuk pasti akan dilihat hubungan kerja antara kementerian ini ke mana arahnya," sambungnya.
Sementara itu terkait dengan adanya Tatib DPR RI jika jumlah komisi masing-masing harus diisi oleh setidaknya 50 orang anggota, namun jika bertambah komisi jumlah anggota tak memadai.
Lodewijk menyampaikan, persoalan Tatib masih bisa berubah. Nanti tinggal diatur jumlah anggota dewan yang mengisi setiap komisi.
"Jadi jangankan tatib, undang-undang saja sudah dirubah. Kan setelah undang-undang berubah, tentunya tata tertib juga harus disesuaikan tempatnya berapa? Apakah sekarang kan jumlah anggota DPR 580 ya, mau dibagi berapa? Mau bagi 12, mau bagi 13? Belum lagi AKD-AKD yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat DPR Hari Ini, Ada Apa?
"Kadang-kadang kan teman-teman ngeliat pas kita rapat kok kosong. Saya tadinya juga komplain gitu kok kosong. Karena pada satu saat yang bersamaan, AKD yang lain juga rapat. Jadi gak bisa mereka, apa harus kesini dulu pindah lagi kesini, Karena satu orang aja bisa sampai tiga beban AKD yang dia terima, dan itu pasti ada tugas-tugas," sambungnya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Adanya revisi UU Kementerian Negara mengubah jumlah nomenklatur kementerian.
Ksepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?," kata Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Berita Terkait
-
Cek Langsung TKP Penemuan Jasad 7 Remaja Di Kali Bekasi, Komisi III DPR Minta Penyelidikan Transparan
-
Rela Mati Demi Bela Rakyat Miskin, Analis Politik Sebut Sumpah Prabowo Gak Mudah Diwujudkan, Kenapa?
-
Pamerkan Bukti Keterlibatan, Fedi Nuril Desak Prabowo Jelaskan Penculikan Aktivis 98: Supaya Kebenaran Terungkap
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat DPR Hari Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan