Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9/2024).
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub, serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa.
Baca Juga: Belasan Saksi Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba Tak Hadir, KPK: Khawatir Penipuan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.
Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Belasan Saksi Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba Tak Hadir, KPK: Khawatir Penipuan
-
KPK Cecar Istri Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Soal Aset Suaminya
-
Periksa Fatoniah Istri Abdul Gani Kasuba, KPK Pinjam Kantor Imigrasi Ternate
-
Hari Ini, KPK Periksa Ketua DPRD Malut Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
-
Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar di Jakarta
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat