Suara.com - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).
“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.
Putusan ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa menuntut agar AGK dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 107 miliar dan USD 90 ribu.
Dalam pengembangan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.
Di perkara yang lain, AGK juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di KPK.
Baca Juga: Drama Kaesang Nebeng Jet Pribadi Bikin KPK Lempar Tanggung Jawab, MAKI: Kekanak-kanakan!
Berita Terkait
-
TOK! Hakim Vonis Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba 8 Tahun Penjara
-
Pinjam Kantor Polisi, KPK Periksa Ketua DPRD Semarang Terkait Kasus Korupsi Walkot Ita
-
Karier Tia Rahmania, Rekam Jejaknya Sebelum Dipecat PDIP Tak Bisa Dipandang Remeh
-
Sikap Pimpinan KPK Dicap Kekanak-kanakan Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang, MAKI: Gampang Ngambek!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
5 Siswa SD di Serang Mundur Program Sekolah Rakyat Jelang KBM Dimulai, Ini Sederet Alasannya!
-
Ilham Habibie Datangi KPK, Berharap Mobil Ayahnya 'Pulang' dari Kasus Korupsi
-
Ramai Info Loker Petugas Haji di Medsos, Kemenhaj: Itu Hoaks!
-
Istri Arya Daru Bantah Isu Selingkuh di Balik Kematian Suami: Soal Kondom, Ini Penjelasannya!
-
Viral Kualitas Susu MBG Dipertanyakan: Hanya 30 Persen Susu Sapi Segar, Lebih Banyak Airnya?
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Mi Goreng Pucat dan Bau Diduga Jadi Pemicu
-
Kematian Akibat TBC Lampaui Covid-19, Menko PMK: Skrining dan Kampanye Harus Masif!
-
CEK FAKTA Foto Presiden Prabowo Terpajang pada Billboard di Israel, Asli atau Palsu?
-
Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!