Suara.com - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).
“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.
Putusan ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa menuntut agar AGK dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 107 miliar dan USD 90 ribu.
Dalam pengembangan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.
Di perkara yang lain, AGK juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di KPK.
Baca Juga: Drama Kaesang Nebeng Jet Pribadi Bikin KPK Lempar Tanggung Jawab, MAKI: Kekanak-kanakan!
Berita Terkait
-
TOK! Hakim Vonis Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba 8 Tahun Penjara
-
Pinjam Kantor Polisi, KPK Periksa Ketua DPRD Semarang Terkait Kasus Korupsi Walkot Ita
-
Karier Tia Rahmania, Rekam Jejaknya Sebelum Dipecat PDIP Tak Bisa Dipandang Remeh
-
Sikap Pimpinan KPK Dicap Kekanak-kanakan Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang, MAKI: Gampang Ngambek!
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional