Suara.com - Seorang siswa kelas IX SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga tewas usai mendapatkan hukuman squat jump 100 kali oleh gurunya.
Korban bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) meninggal dunia pada Kamis 26 September 2024, setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Ibu korban Derma Br Padang mengatakan korban mendapatkan hukuman skuad jump 100 kali dari gurunya pada 19 September 2024.
Kemudian, pada Jumat 20 Seprember 2024, kondisi kesehatan anaknya seketika memburuk dengan mengalami lemas, kakinya sakit, dan demam.
"Dia mengeluh kakinya sakit, panas tinggi, hari Sabtu (21/9/2024) dia gak sekolah karena kesakitan," kata ibu korban dalam keterangannya kepada SuaraSumut.id, Sabtu (28/9/2024).
Melihat anaknya menderita sakit, Derma kemudian membawa anaknya untuk berobat.
"Mak, sakit kurasa kakiku ini Mak (kata korban). Ayo berobat Nak-ku, aku bawa ke klinik," ujarnya.
"Tapi tetap, badannya panas tinggi terus, dengan kaki bengkak terus," sambungnya.
Karena kondisi kesehatannya belum membaik, pada Selasa (24/9/2024), ibu korban lalu datang ke sekolah korban memberitahu kalau anaknya sakit usai dihukum skuaq jump.
"Hari Rabu (25/9/2024) kondisi anak saya drop, saya bawa ke klinik lalu dirujuk ke Rumah Sakit Sembiring Delitua," ucapnya.
Namun nahas, pada Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, Rindu menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.
"Kami memohon kepada pihak hukum, tolong kasus ini diusut," harap ibu korban.
Lakukan pemeriksaan
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Deli Serdang Muriadi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengenai kejadian ini menyampaikan pihaknya telah turun melakukan pemeriksaan. Dirinya juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya siswa SMP tersebut.
Dari pemeriksaan Dewan Pendidikan Deli Serdang, Muriadi menjelaskan guru honorer Agama Kristen berinisial SWH itu sudah mengakui perbuatannya, menghukum korban skuad jump 100 kali.
"Guru tersebut sudah mengakui atas peristiwa tersebut bahwasanya memang si guru ini telah melakukan semacam sanksi ya, berupa skuat jump sebanyak 100 kali, namun dalam 100 kali tersebut apabila tidak tahan bisa istirahat gitu," katanya.
Muriadi mengatakan setelah korban mendapatkan hukuman squat jump 100 kali, korban sempat datang ke sekolah pada hari Jumat 20 September 2024.
"Namun hari Sabtu sampai hari Rabu tidak ada kabar berita siswa tersebut dari orangtua," katanya.
Kabar duka pun datang, pada Kamis 26 September 2024, pihak keluarga korban memberitahu ke sekolah kalau siswa SMP tersebut telah tiada.
Atas kejadian ini, lanjut Muriadi, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah mengambil tindakan dengan menonaktifkan guru honorer itu
"Oknum guru tersebut sampai saat ini kan beliau guru honorer pendidikan Agama Kristen, dan beliau juga baru masuk setahun yang lalu menggantikan guru yang pensiun," jelasnya.
"Untuk sementara kami nonaktifkan mengingat karena peristiwa ini memakan waktu dan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan makanya kita nonaktif dari sekolah," cetusnya.
Pihak Sekolah Kecolongan
Lebih lanjut Muriadi menyimpulkan kalau oknum guru tersebut telah melakukan kesalahan dengan memberikan hukuman fisik.
"Informasi dari surat penyataan si guru ini ada enam orang, dan dari enam orang diberi hukuman skuat jump dan siswa lain juga mengaminkan hukuman apa yang mau kalian, samakah, sama aja," katanya.
Muriadi juga mengatakan kalau pihak sekolah juga kecolongan.
"Sanksi tersebut menurut kami dari praktisi pendidikan itu salah, karena itu salah satu tindakan fisik. Walau pun sifatnya skuat jump kami menyadari hal demikian, makanya pihak sekolah dalam hal ini kecolongan," ungkapnya.
Disinggung mengenai kejadian ini diselesaikan lewat proses hukum karena sudah mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia, Muriadi mengatakan pihaknya tetap mengedepankan cara kekeluargaan.
"Menurut kami ya tentu guru ini tetap salah, namun demikian guru tersebut kan manusia biasa yang mungkin dia ada kelalaian ada kekhilafan," ucapnya.
"Besar harapan kami, apabila memang hasil dari autopsi atau hasil dari medis yang menyatakan ini diduga karena mengacu hukuman si anak mengakibatkan siswa meninggal dunia, kami akan melakukan langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Warga Sumatera Utara Bisa Berobat Pakai KTP Mulai Oktober 2025
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Mahasiswa hingga Ojol Gelar Aksi Secara Damai di Sumut
-
Viral Oknum TNI Merasa Tak Salah Usai Bunuh Istri, Acungkan Jari Tengah Saat Rekonstruksi
-
Siswi SMA Tewas Usai Ditabrak Mobil Dinas Kapolres Madina, Bripda AK Diperiksa Propam
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian