"Guru tersebut sudah mengakui atas peristiwa tersebut bahwasanya memang si guru ini telah melakukan semacam sanksi ya, berupa skuat jump sebanyak 100 kali, namun dalam 100 kali tersebut apabila tidak tahan bisa istirahat gitu," katanya.
Muriadi mengatakan setelah korban mendapatkan hukuman squat jump 100 kali, korban sempat datang ke sekolah pada hari Jumat 20 September 2024.
"Namun hari Sabtu sampai hari Rabu tidak ada kabar berita siswa tersebut dari orangtua," katanya.
Kabar duka pun datang, pada Kamis 26 September 2024, pihak keluarga korban memberitahu ke sekolah kalau siswa SMP tersebut telah tiada.
Atas kejadian ini, lanjut Muriadi, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah mengambil tindakan dengan menonaktifkan guru honorer itu
"Oknum guru tersebut sampai saat ini kan beliau guru honorer pendidikan Agama Kristen, dan beliau juga baru masuk setahun yang lalu menggantikan guru yang pensiun," jelasnya.
"Untuk sementara kami nonaktifkan mengingat karena peristiwa ini memakan waktu dan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan makanya kita nonaktif dari sekolah," cetusnya.
Pihak Sekolah Kecolongan
Lebih lanjut Muriadi menyimpulkan kalau oknum guru tersebut telah melakukan kesalahan dengan memberikan hukuman fisik.
"Informasi dari surat penyataan si guru ini ada enam orang, dan dari enam orang diberi hukuman skuat jump dan siswa lain juga mengaminkan hukuman apa yang mau kalian, samakah, sama aja," katanya.
Muriadi juga mengatakan kalau pihak sekolah juga kecolongan.
"Sanksi tersebut menurut kami dari praktisi pendidikan itu salah, karena itu salah satu tindakan fisik. Walau pun sifatnya skuat jump kami menyadari hal demikian, makanya pihak sekolah dalam hal ini kecolongan," ungkapnya.
Disinggung mengenai kejadian ini diselesaikan lewat proses hukum karena sudah mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia, Muriadi mengatakan pihaknya tetap mengedepankan cara kekeluargaan.
"Menurut kami ya tentu guru ini tetap salah, namun demikian guru tersebut kan manusia biasa yang mungkin dia ada kelalaian ada kekhilafan," ucapnya.
"Besar harapan kami, apabila memang hasil dari autopsi atau hasil dari medis yang menyatakan ini diduga karena mengacu hukuman si anak mengakibatkan siswa meninggal dunia, kami akan melakukan langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?