Suara.com - Usai ditetapkan tidak bersalah atas dugaan penghasutan yang berakibat kerusuhan di kawasan PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) pada 14 Januari 2023, melalui upaya hukum ditingkat kasasi pada tanggal 15 Februari 2024, Minggu Bulu dan Amirullah mengajukan Gugatan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
“Ini merupakan perlawanan balik atas praktik pemberangusan serikat (union busting) yang menggunakan cara-cara hukum dan membungkam suara pekerja. Minggu Bulu dan Amirullah hanya dua dari sekian banyak buruh yang mengalami kriminalisasi ketika memperjuangkan haknya,” ujar Hutomo Mandala Putra selaku tim hukum dalam rilis, Selasa 1 Oktober 2024.
Sidang perdana bergulir di Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 30 September 2024, termuat dalam memori gugatan menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti tidak bersalah serta berhak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitas setidaknya sejak Januari 2023.
"Setelah kami menjalani masa tahanan selama 14 bulan karena diproses hukum yang dituduhkan kepada kami dan divonis bebas oleh mahkamah agung karena tidak terbukti, banyak kerugian yang saya alami terkhusus saya harus kehilangan pekerjaan dan saya tidak bisa menafkahi keluarga saya dan keluarga saya pun harus mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan saya selama ditahan,” ucap Minggu Bulu
Upaya hukum ini selaras sebagaimana tertuang dalam KUHAP pasal 1 butir 22 dan Pasal 95 KUHAP untuk menuntut ganti rugi sebagaimana juga dikehendaki oleh Pasal 14 ayat (6) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa:
“Apabila seseorang dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan suatu fakta batu, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman sebagai berikut akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkap fakta yang tidak diketahui, sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan karena dirinya sendiri”;
Sebagaimana kita ketahui, dikabulkannya Kasasi kedua terdakwa dalam hal ini Minggu Bulu dan Amirullah, secara terang menjelaskan ke publik bahwa Aparat Penegak Hukum baik itu pihak Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum keliru dalam menilai dugaan tindak pidana Mogok kerja yang dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Termasuk, mengingat bahwa fakta persidangan menguak kesaksian baik itu Ahli dan Bukti surat tidak ada yang mampu mengkaitkan tindakan yang dilakukan oleh Serikat Buruh - SPN berujung kerusuhan ditimbulkan akibat aksi mogok para buruh.
Murni bahwa segala aktivitas yang dilakukan oleh SP SPN PT. GNI ingin menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut hak-hak para pekerja. Dalam hal ini kondisi kerja yang sangat buruk, mengingat penerapan prosedur K3 di PT. GNI tidak sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang kami lakukan hanya memperjuangkan hak-hak kami sebagai buruh tapi kami malah dikriminalisasi. Kami dilapor kepolisian dengan tuduhan melakukan penghasutan, kemudian kami ditahan selama 14 bulan dan kasus kami diperiksa sampai ke tingkat kasasi. Pada akhirnya kami dinyatakan tidak bersalah,” tutur Amirullah.
Baca Juga: Buruh Rokok Ancam Turun ke Jalan Jika Kebijakan Kemasan Rokok Polos Diberlakukan
Dengan melihat fakta di lapangan, penerapan standar Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan K3 itu juga sangat buruk. Resiko terjadinya kecelakaan kerja itu cukup besar. Hal ini juga menjadi tuntutan oleh para pekerja.
Secara garis besar, tindakan fatal yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini dapat diklasifikasi menjadi dua. Pertama, tertuang dalam memori Kasasi, bahwa telah melanggar ketentuan hukum Pembuktian sesuai dengan Pasal 183, dan tidak mempertimbangkan semua alat bukti yang hadir di persidangan.
Kedua, mulai dari putusan tingkat pertama dan tingkat banding, penyidik dan jaksa penuntut umum termasuk Majelis Hakim keliru dalam mengaitkan bentrokan pekerja dengan aksi demonstrasi yang secara jelas merupakan hak kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.
“Lewat perkara ini kita menegaskan jika Kepolisian dan kejaksaan telah menyalahgunakan penegakan hukum seolah membela perusahaan, mereka harus bertanggung jawab,” ujar Abdul Azis Dumpa selaku Direktur LBH Makassar
Terhadap Minggu Bulu dan Amirullah, selaku Pejuang HAM yang telah dinyatakan tidak bersalah tentu mengalami kerugian material maupun immaterial.
“Kerugian yang paling terasa adalah psikologis saya yang terguncang bahkan psikologis keluarga saya juga terguncang terlebih anak-anak saya yang dibully oleh teman sekolahnya karena ayahnya dipenjara karena dituduh melakukan tindakan kriminal, bahkan sampai sekarang saya belum bekerja karena imbas menjalani proses hukum ini," tambah Minggu Bulu.
Tidak hanya Minggu Bulu, rekan kerja yang dianggap melakukan penghasutan secara bersama-sama, Amirullah juga mengalami kerugian setidaknya dalam rentang waktu selama 14 bulan dalam masa proses peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Pledoi Laras Faizati Getarkan Ruang Sidang, Disambut Isak Tangis dan Tepuk Tangan
-
Operasi Kilat Militer Amerika Serikat, Ini 5 Fakta Penangkapan Presiden Venezuela
-
Nadiem Makarim Langsung Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook
-
Nadiem Makarim Usai Pemaparan Keterbatasan Chromebook: You Must Trust The Giant
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Surat Google Dicuekin Muhadjir Tapi Dibalas Nadiem, Kini Berujung Sidang Korupsi Chromebook
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jaksa Ungkap Cara Nadiem Hindari Konflik Kepentingan di Pengadaan Chromebook
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...