Suara.com - Marisa Putri, mahasiswa cantik asal Pekanbaru, Riau segera diadili usai menabrak seorang ibu-ibu bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas. Kasus tabrakan itu terjadi usai Marisa Putri ajeb-ajeb sambil pesta minuman keras (miras) dengan rekan-rekannya. Marisa Putri bakal duduk di kursi pesakitan setelah berkas perkara kasus tabrakan itu dinyatakan lengkap alias P21.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan mengatakan memang sebelumnya berkas kasus tersebut sempat dikembalikan ke penyidik Kepolisian Resor Kota Pekanbaru karena dinyatakan belum lengkap. Akhirnya, saat ini berkas beserta tersangka sudah dilakukan tahap II.
"Proses tahap II dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Marisa Putri dari penuntut umum kepada penyidik pada 25 September 2024 lalu," katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/10/2024).
Tahap II dilakukan usai JPU melakukan penelitian dan menilai perkara sudah lengkap secara formil maupun materil dengan didukung alat bukti yang cukup. Dikatakannya,
Marisa Putri disangkakan atas pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selama proses penuntutan terhadap Marisa Putri tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Pekanbaru. Sementara pihaknya akan menyiapkan berkas dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Untuk selanjutnya agar diperiksa serta diputus oleh hakim demi kepastian hukum bagi keluarga korban," lanjutnya.
Sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang IRT hingga tewas usai berpesta narkotika dan obat-obatan terlarang dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari. Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil.
Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Mabuk saat Seruduk Restoran di Kebayoran Baru Jaksel? Begini Hasil Urine Sopir Innova Zenix
Berita Terkait
-
Mabuk saat Seruduk Restoran di Kebayoran Baru Jaksel? Begini Hasil Urine Sopir Innova Zenix
-
Detik-detik Menegangkan Saat Wanita Minnesota Coba Remukkan Pacar dengan Mobil di Tengah Jalan
-
Wartawan Tewas Ditabrak Grand Max, Joni Sopir Ugal-ugalan Ditangkap Polisi
-
Kronologi Mahasisiwi di Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu Usai Dugem, Marissa Putri Terancam Bui 12 Tahun
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum