Suara.com - Marisa Putri, mahasiswa cantik asal Pekanbaru, Riau segera diadili usai menabrak seorang ibu-ibu bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas. Kasus tabrakan itu terjadi usai Marisa Putri ajeb-ajeb sambil pesta minuman keras (miras) dengan rekan-rekannya. Marisa Putri bakal duduk di kursi pesakitan setelah berkas perkara kasus tabrakan itu dinyatakan lengkap alias P21.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan mengatakan memang sebelumnya berkas kasus tersebut sempat dikembalikan ke penyidik Kepolisian Resor Kota Pekanbaru karena dinyatakan belum lengkap. Akhirnya, saat ini berkas beserta tersangka sudah dilakukan tahap II.
"Proses tahap II dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Marisa Putri dari penuntut umum kepada penyidik pada 25 September 2024 lalu," katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/10/2024).
Tahap II dilakukan usai JPU melakukan penelitian dan menilai perkara sudah lengkap secara formil maupun materil dengan didukung alat bukti yang cukup. Dikatakannya,
Marisa Putri disangkakan atas pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selama proses penuntutan terhadap Marisa Putri tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Pekanbaru. Sementara pihaknya akan menyiapkan berkas dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Untuk selanjutnya agar diperiksa serta diputus oleh hakim demi kepastian hukum bagi keluarga korban," lanjutnya.
Sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang IRT hingga tewas usai berpesta narkotika dan obat-obatan terlarang dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari. Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil.
Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Mabuk saat Seruduk Restoran di Kebayoran Baru Jaksel? Begini Hasil Urine Sopir Innova Zenix
Berita Terkait
-
Mabuk saat Seruduk Restoran di Kebayoran Baru Jaksel? Begini Hasil Urine Sopir Innova Zenix
-
Detik-detik Menegangkan Saat Wanita Minnesota Coba Remukkan Pacar dengan Mobil di Tengah Jalan
-
Wartawan Tewas Ditabrak Grand Max, Joni Sopir Ugal-ugalan Ditangkap Polisi
-
Kronologi Mahasisiwi di Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu Usai Dugem, Marissa Putri Terancam Bui 12 Tahun
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI
-
Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi
-
Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?
-
Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK
-
7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya
-
Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG
-
Sama-Sama Kasual, Ini Perbedaan Sandal Gunung dan Sandal Pantai yang Perlu Kamu Tahu
-
Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide Apa Ada? Ini Rekomendasinya
-
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, P2G Soroti Risiko Redistribusi Tak Akurat