Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang menolak eksepsi empat remaja terkait kasus pembunuhan terhadap AA, siswi SMP yang sempat digilir dan jasadnya dibuang ke Tempat Pemakaman Umum Tionghoa di Talang Kerikil pada 31 Agustus 2024 lalu.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (3/10/2024), keempat anak berhadapan dengan hukum (ABH) mengajukan eksepsi lewat Hermawan selaku kuasa hukum
"Majelis hakim pada prinsipnya dalil eksepsi kami tidak diterima karena sudah masuk ke dalam pokok perkara jadi harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," kata Hermawan dikutip dari Antara, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menghadirkan masing-masing saksi untuk membuktikan pokok perkara.
Adapun saksi dari JPU berjumlah 13 orang saksi dan dari pihaknya berjumlah tiga orang saksi, terjadwal besok semua saksi diharapkan nya dapat hadir di persidangan.
"Dalam persidangan selanjutnya kami mengharapkan menantikan kehadiran para saksi untuk menjelaskan perihal tindak pidana yang menjerat klien kami," katanya.
Sebelumnya, pembunuhan siswi SMP berinisial AA itu, sebelumnya dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di TPU Tionghoa Palembang, 31 Agustus 2024.
Dalam dakwaan JPU menjerat empat ABH tersebut dengan pidana Pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D, dan 76C undang-undang perlindungan anak serta pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 dan pasal 285 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Sadis! Ketiak Ditusuk Gegara Nolak Diajak Kencan, FH Bunuh Pacarnya di Warkop
-
Pembunuhan Bocah Di Lebak Banten, Bentuk Krisis Moral Dan Kegagalan Pemerintah Sejahterakan Rakyat?
-
Lakban Muka Korban hingga Niat Mau Dibakar, Polisi Ngamuk ke Wanita Pembunuh Aqila: Setan Kamu, Gak Punya Hati!
-
Pesta Sabu hingga Nobar Video Porno, Ridho Tega Bunuh Wanita Teman Kencannya Gegara Alat Vital Digigit
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tiang Monorel Kuningan Akhirnya Dibongkar, Sutiyoso: Semoga Nggak Sakit Mata Lagi Kalau Lewat Sini
-
Senyum Sumringah Pramono Kala Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan Mulai Dibongkar
-
KPAI Soal Kisah Aurelie Moeremans: Child Grooming Kerap Tak Terdeteksi karena Minim Pengetahuan
-
Belajar dari Peristiwa Cilincing, DPRD DKI Imbau Warga Mandiri Matikan Sakelar Listrik Saat Banjir
-
Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said Dimulai, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
1.541 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Ojol di Kedubes ASMonas
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!