Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang menolak eksepsi empat remaja terkait kasus pembunuhan terhadap AA, siswi SMP yang sempat digilir dan jasadnya dibuang ke Tempat Pemakaman Umum Tionghoa di Talang Kerikil pada 31 Agustus 2024 lalu.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (3/10/2024), keempat anak berhadapan dengan hukum (ABH) mengajukan eksepsi lewat Hermawan selaku kuasa hukum
"Majelis hakim pada prinsipnya dalil eksepsi kami tidak diterima karena sudah masuk ke dalam pokok perkara jadi harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," kata Hermawan dikutip dari Antara, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menghadirkan masing-masing saksi untuk membuktikan pokok perkara.
Adapun saksi dari JPU berjumlah 13 orang saksi dan dari pihaknya berjumlah tiga orang saksi, terjadwal besok semua saksi diharapkan nya dapat hadir di persidangan.
"Dalam persidangan selanjutnya kami mengharapkan menantikan kehadiran para saksi untuk menjelaskan perihal tindak pidana yang menjerat klien kami," katanya.
Sebelumnya, pembunuhan siswi SMP berinisial AA itu, sebelumnya dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di TPU Tionghoa Palembang, 31 Agustus 2024.
Dalam dakwaan JPU menjerat empat ABH tersebut dengan pidana Pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D, dan 76C undang-undang perlindungan anak serta pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 dan pasal 285 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Sadis! Ketiak Ditusuk Gegara Nolak Diajak Kencan, FH Bunuh Pacarnya di Warkop
-
Pembunuhan Bocah Di Lebak Banten, Bentuk Krisis Moral Dan Kegagalan Pemerintah Sejahterakan Rakyat?
-
Lakban Muka Korban hingga Niat Mau Dibakar, Polisi Ngamuk ke Wanita Pembunuh Aqila: Setan Kamu, Gak Punya Hati!
-
Pesta Sabu hingga Nobar Video Porno, Ridho Tega Bunuh Wanita Teman Kencannya Gegara Alat Vital Digigit
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran