"Mengingat ini merupakan persoalan utama terkait dengan hak atas tempat beribadah. Begitu juga dengan hak bagi masyarakat yang menganut penghayat kepercayaan, perlu dijamin dalam Perpres tersebut yang seharusnya dapat berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016,” kata Jesse.
Jesse mengungkapkan penyusunan rancangan perpres ini juga dilakukan tidak sepenuhnya partisipatif karena pada draft perpres yang terakhir sudah berada 'di meja' Presiden Jokowi tidak melibatkan masyarakat sipil, terutama terhadap penganut atau organisasi agama atau kepercayaan yang selama ini terdampak.
“Kami kesulitan mengakses draft terakhir Rancangan Peraturan Presiden ini dan tiba-tiba sudah ‘di meja’ Jokowi. Jadi pemerintah tidak membuka ruang diskusi dan konsultasi draft terakhir Perpres PKUB yang masih sangat restriktif dan diskriminatif, terutama terhadap komunitas/masyarakat yang terkena dampak,” kata Jesse.
Sekjen Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Is Werdiningsih memaparkan bahwa selama ini penghayat kepercayaan tidak terlibat dalam keanggotaan FKUB karena di PBM 2006 tidak ada pasal-pasal untuk melibatkan para penghayat.
“Memang, mulai ada cerita baik, seperti yang dipraktikkan di FKUB Cilacap yang menyertakan penghayat kepercayaan sebagai anggotanya. Tetapi, kalau Ranperpres PKUB ini disahkan kami tidak bisa lagi dan semakin sulit terlibat di FKUB” kata Is.
Is menuntut Jokowi untuk menunda menandatangani Ranperpres PKUB.
Ia menilai Ranperpres PKUB juga kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 yang memutuskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib mendapatkan hak sosial dan politik yang sama dengan para penganut agama lainnya.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB terdiri dari: CIS TIMOR, YKPI, Task Force KBB, SEJUK, Sobat KBB, KOMPAK, SETARA Institute, YLBHI, AJI Indonesia, Imparsial, SALT Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Task Force KBB, GEREJA HKI, ALIANSI ADVOKASI KBB KALTIM, Pelita Padang, MLKI, BPW-GBI Kapupaten Belu, LKIS, Koalisi Lintas Isu (KLI), YIP.Center, YLBHI - LBH Yogyakarta, KOALISI NGO HAM, KontraS Aceh, YLBHI-LBH Banda Aceh, SP Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Flower Aceh, YouthID, Asia Young People Action (AYA), Youth Forum Aceh (YFA), AJI Yogyakarta, dan Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKAT).
Baca Juga: MUI Tunggu Penjelasan Kemenag Soal Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung