Suara.com - Pemerintah sediakan layanan lebih mudah terhadap akses layanan kegawatdaruratan medis 119 di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Nomor layanan tersebut saat ini cukup diakses melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile lewat ponsel.
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Sumarjaya menyampaikan bahwa mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa. Perbedaannya terletak pada akses yang lebih mudah melalui aplikasi.
“Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses nomor kegawatdaruratan dengan hanya menggunakan satu platform aplikasi,” kata Sumarjaya dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Dia menjelaskan, cara akses layanan pada umumnya sama. Saat menghubungi melalui aplikasi, masyarakat akan langsung terhubung dengan operator kemudian dilayani sesuai dengan kebutuhan.
Mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Peraturan ini menjelaskan bahwa alur penyelenggaraan layanan kegawatdaruratan medis melalui call center 119 dan Public Safety Center (PSC) dimulai dengan operator call center menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia.
Kemudian, operator call center akan mengidentifikasikan kebutuhan layanan dari penelepon. Panggilan yang bersifat gawat darurat segera ditindaklanjuti oleh PSC kabupaten/kota sehingga penanganan kegawatdaruratan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mendapat respons cepat.
"PSC atau Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari lokasi kejadian untuk memobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat," ujarnya.
Pelayanan medik yang diberikan oleh darurat medis 119 antara lain, panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.
Layanan PSC yang dapat diakses meliputi penanganan kegawatdaruratan menggunakan protokol yang tepat, kebutuhan informasi terkait ketersediaan ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, serta informasi mengenai ambulans.
Baca Juga: Kebijakan Rokok Timbulkan Polemik, DPR: Jangan Abaikan Aspek Ekonomi
“Jika penelepon membutuhkan layanan ambulans, maka penelepon akan mendapatkan informasi dan akses untuk melacak ambulans tersebut. Hal ini terkait waktu tiba, waktu tempuh ke fasilitas kesehatan, serta jarak dari lokasi ke fasilitas kesehatan,” kata Sumarjaya.
Namun, bagi daerah yang belum memiliki PSC, panggilan kegawatdaruratan tersebut akan diteruskan ke rumah sakit terdekat. Walau begitu, nomor darurat 119 dipastikan bisa diakses di semua kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Kebangetan! Dana APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Rugi Rp 319 Miliar
-
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Kemenkes Diminta Hentikan Pembahasan RPMK Soal Produk Tembakau Dan Rokok Elektrik, Ini Alasannya
-
Terkuak! Kasus Bullying Mahasiswa Kedokteran Terbanyak di RSUP Kandao Manado, Kemenkes: Rata-rata yang Pegang Pisau
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
-
Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses
-
Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak
-
Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel
-
Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
-
Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf AL IRGC Iran di Kota Dekat Selat Hormuz
-
Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama