Suara.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi Zebra Jaya di wilayah Jabodetabek selama 14 hari terhitung sejak 14-27 Oktober 2024 mendatang. Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang diburu oleh polisi selama Operasi Zebra Jaya 2024. Bentuk pelanggaran itu antaranya seperti penggunaan rotator dan sirene di kendaraan yang bukan peruntukan hingga pemobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan alias safety belt.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, operasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kemudian, juga untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober mendatang.
"Kami akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).
Dalam operasi Zebra Jaya 2024, nantinya bakal melibatkan 2.939 personel. Sebanyak 1.570 personel dari Polda Metro Jaya, kemudian 1.369 berasal dari personel Polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Pelaksanaan Ops Zebra Jaya 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner, artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum,” jelasnya.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak polisi selama Operasi Zebra Jaya 2024:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas;
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
- Kendaraan melawan arus;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
- Menggunakan HP saat berkendara;
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
- Melebihi batas kecepatan;
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan;
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK;
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Berita Terkait
-
Janji Kapolda, Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata di Polda Metro Jaya Segera Tuntas
-
Gagal Periksa Pimpinan KPK Hari Ini, Alex Marwata Minta Polisi Tunda Selasa Depan, Mengapa?
-
Polda Metro Jaya Ngaku Belum Dapat Kabar Kehadiran Alexander Marwata, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto
-
Demi Jaga Marwah, KPK Harus Bebastugaskan Alex Marwata Agar Hadir di Polda Metro Jaya Jumat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu