Suara.com - Kepolisian menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Operasi tertib berlalu lintas itu digelar mulai Tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024. Harapannya, tingkat ketertiban pengendara meningkat dan angka kecelakaan menurun menjelang pelantikan.
Polresta Malang Kota juga mengeglar Operasi Zebra. Mengutip TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran di antaranya, berkendara menggunakan ponsel, knalpot brong, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak memakai helm hingga melawan arus.
Operasi ini melibatkan sejumlah unsur gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Polisi Militer (PM). Nantinya, para personel tersebut akan disebar sejumlah titik.
Fitria mengungkapkan, para petugas tersebut akan berkeliling mengawasi aktivitas pengendara.
"Tilang bisa manual, tapi tidak bisa stasioner dalam artian tidak menetap di satu tempat saja. Semuanya harus dinamis mencari dan m mantau pelanggaran," ungkapnya.
Lokasi Titik Operasi Zebra 2024
Sejumlah titik yang akan masuk Operasi Zebra 2024 ada di beberapa lokasi, seperti blind spot untuk mengantisipasi potensi kecelakaan terjadi. Di Kota Malang berada di Jalan Kolonel Sugiyono di depan SPBU Gadang dan sekitaran Jalan Dinoyo.
Sedangkan di Kabupaten Malang ada tiga titik black spot yang menjadi fokus, yakni Jalan Raya Thamrin di Kecamatan Lawang, Jalan Raya Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung, serta Jalan Nasional di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji.
Baca Juga: Apakah Operasi Zebra 2024 Sampai Malam Hari? Ini Jadwal Lengkapnya
Target Utama Operasi
1. Kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkannya.
2. Penertiban kendaraan yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas secara tidak sah.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
8. Kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
12. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
13. Penyalahgunaan plat nomor kendaraan diplomatik.
14. Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim