Suara.com - Kepolisian menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Operasi tertib berlalu lintas itu digelar mulai Tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024. Harapannya, tingkat ketertiban pengendara meningkat dan angka kecelakaan menurun menjelang pelantikan.
Polresta Malang Kota juga mengeglar Operasi Zebra. Mengutip TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran di antaranya, berkendara menggunakan ponsel, knalpot brong, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak memakai helm hingga melawan arus.
Operasi ini melibatkan sejumlah unsur gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Polisi Militer (PM). Nantinya, para personel tersebut akan disebar sejumlah titik.
Fitria mengungkapkan, para petugas tersebut akan berkeliling mengawasi aktivitas pengendara.
"Tilang bisa manual, tapi tidak bisa stasioner dalam artian tidak menetap di satu tempat saja. Semuanya harus dinamis mencari dan m mantau pelanggaran," ungkapnya.
Lokasi Titik Operasi Zebra 2024
Sejumlah titik yang akan masuk Operasi Zebra 2024 ada di beberapa lokasi, seperti blind spot untuk mengantisipasi potensi kecelakaan terjadi. Di Kota Malang berada di Jalan Kolonel Sugiyono di depan SPBU Gadang dan sekitaran Jalan Dinoyo.
Sedangkan di Kabupaten Malang ada tiga titik black spot yang menjadi fokus, yakni Jalan Raya Thamrin di Kecamatan Lawang, Jalan Raya Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung, serta Jalan Nasional di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji.
Baca Juga: Apakah Operasi Zebra 2024 Sampai Malam Hari? Ini Jadwal Lengkapnya
Target Utama Operasi
1. Kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkannya.
2. Penertiban kendaraan yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas secara tidak sah.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
8. Kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
12. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
13. Penyalahgunaan plat nomor kendaraan diplomatik.
14. Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran