Suara.com - Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, mungkin kalimat itu saat ini tengah dialami oleh seorang pria asal Tiongkok yang ditajuti hukuman usai membongkar perselingkuhan istrinya.
Diketahui, pria asal Tiongkok itu berhasil memergoki istrinya yang tidur dengan pria lain dan menerima uang sebagai kompensasi atas perselingkuhan.
Peristiwa perselingkuhan itu terjadi pada bulan Maret 2021, Lu, seorang pria berusia 33 tahun dari Shandong, Tiongkok timur.
Dia menyadari bahwa istrinya membutuhkan waktu yang sangat lama untuk bersiap-siap membawa putri mereka ke guru privatnya, jadi dia memutuskan untuk mengikutinya kemana-mana.
Ketika dia pergi ke hotel setempat, Lu mulai mencurigai istrinya selingkuh, dan kecurigaan itu terkonfirmasi ketika dia menyerbu ke kamarnya dan menemukannya mengenakan pakaian dalam minim di samping seorang pria telanjang.
Karena marah, Lu memukuli pria lain, yang bermarga Liu, dan menendang istrinya, namun dia akhirnya menerima tawaran Liu sebesar 25.000 yuan ($3.300) dalam tiga kali angsuran online sebagai kompensasi untuk tidur dengan istrinya.
Namun selama proses perceraiannya, Lu terkejut mengetahui bahwa Liu telah mengajukan pengaduan terhadap dirinya yang menuduhnya melakukan pemerasan.
Sampai hari ini, Lu yakin bahwa mantan istrinya adalah dalang di balik pengaduan Liu, karena dia ingin mendapatkan keuntungan dalam perebutan hak asuh atas putri kecil mereka.
Pada November 2021, Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Lu karena memeras kekasih istrinya dan memaksanya membayar kompensasi finansial.
Baca Juga: Anak 22 Tahun Tolak Kerja dan Kuliah, Ibu Gugat ke Pengadilan
Pria berusia 33 tahun tersebut mengajukan banding, namun pada bulan Maret 2022, Pengadilan Menengah Rakyat Zibo menguatkan keputusan pengadilan aslinya.
Dia mencoba mengajukan banding atas keputusan tersebut lagi, namun pengadilan menengah sekali lagi menolak permintaannya pada bulan Desember 2022.
Sebagai upaya terakhir, Lu menggugat putusan awal di Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong yang menyimpulkan bahwa “putusan awal tidak memverifikasi beberapa fakta dan beberapa fakta. bukti-buktinya bertentangan,” dan memerintahkan pengadilan menengah Zibo untuk memeriksa kembali kasus tersebut.
Awal tahun ini, pengadilan kembali menyidangkan kasus tersebut, dan kali ini Lu dibebaskan dari tuduhan, dengan menyimpulkan bahwa dia tidak memaksa Liu untuk membayar 25.000 yuan kepadanya, namun melakukan negosiasi dengannya.
Lebih lanjut, hakim memutuskan bahwa tindakan Liu melanggar ketertiban umum, adat istiadat yang baik, dan standar moral, sehingga tindakan sang suami dapat dibenarkan.
Bulan lalu, kami menulis tentang kasus serupa di mana seorang suami menggunakan kamera tersembunyi di rumahnya sendiri untuk menangkap istrinya selingkuh dengan pria lain dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena mengawasi seseorang tanpa persetujuannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas