Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa peristiwa 1998, tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat.
Usman menilai pernyataan keliru tersebut tak sepantasnya keluar dari pejabat pemerintah.
"Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM," kata Usman Hamid dalam keterangan yang diterima Suara.com, Senin (21/10/2024).
"Itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar, khususnya pengertian pelanggaran HAM yang berat pada penjelasan Pasal 104 Ayat (1) dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM," tambahnya.
Secara tidak langsung, kata Usman, Yusril telah mengabaikan laporan-laporan resmi tim gabungan bentukan pemerintah, dan penyelidikan projustisia Komnas HAM atas sejumlah peristiwa pada masa lalu yang menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.
"Jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis," katanya.
Telebih, menurut hukum internasional, setidaknya ada empat kejahatan paling serius, yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang telah diatur oleh Pasal 51 Statuta Roma.
Hasil tentang penyelidikan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 98 juga sudah diserahkan ke Jaksa Agung.
"Ini sudah menjadi fakta awal hukum yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang fair dan adil. Setidaknya oleh pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM yang berat masa lalu tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Beda dengan Pemerintahan Sebelumnya, Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Namun, sayangnya hingga kini belu ada usulan dari DPR dan Keputusan Presiden (Keppres) yang sesuai dengan Pasal UU Pengadilan HAM.
"Pernyataan Yusril itu bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum tapi juga menunjukkan sikap nir empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum," jelasnya.
Tragedi Mei 1998, lanjut Usman, tentunya menyisakan luka mendalam bagi mereka yang kehilangan keluarga tercinta atas kekerasan masal, perkosaan, dan pembunuhan yang menargetkan kelompok etnis tertentu, khususnya komunitas Tionghoa pada saat itu.
Usman mengatakan, apa yang diucapkan Yusril, seolah memberikan signal, mengaburkan tanggung jawab negara untuk menuntaskan dalam pelanggaran HAM berat.
"Pemerintahan yang lama juga telah pernah menyangkal, meski akhirnya mau mengakui 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM yang berat, termasuk Tragedi Mei 98," ucap Usman.
Usman juga menjelaskan, sebuah tragedi bisa tergolong pelanggaran HAM berat, melalui Undang-undang, bukan lewat presiden atau menteri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP