Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa peristiwa 1998, tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat.
Usman menilai pernyataan keliru tersebut tak sepantasnya keluar dari pejabat pemerintah.
"Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM," kata Usman Hamid dalam keterangan yang diterima Suara.com, Senin (21/10/2024).
"Itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar, khususnya pengertian pelanggaran HAM yang berat pada penjelasan Pasal 104 Ayat (1) dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM," tambahnya.
Secara tidak langsung, kata Usman, Yusril telah mengabaikan laporan-laporan resmi tim gabungan bentukan pemerintah, dan penyelidikan projustisia Komnas HAM atas sejumlah peristiwa pada masa lalu yang menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.
"Jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis," katanya.
Telebih, menurut hukum internasional, setidaknya ada empat kejahatan paling serius, yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang telah diatur oleh Pasal 51 Statuta Roma.
Hasil tentang penyelidikan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 98 juga sudah diserahkan ke Jaksa Agung.
"Ini sudah menjadi fakta awal hukum yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang fair dan adil. Setidaknya oleh pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM yang berat masa lalu tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Beda dengan Pemerintahan Sebelumnya, Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Namun, sayangnya hingga kini belu ada usulan dari DPR dan Keputusan Presiden (Keppres) yang sesuai dengan Pasal UU Pengadilan HAM.
"Pernyataan Yusril itu bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum tapi juga menunjukkan sikap nir empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum," jelasnya.
Tragedi Mei 1998, lanjut Usman, tentunya menyisakan luka mendalam bagi mereka yang kehilangan keluarga tercinta atas kekerasan masal, perkosaan, dan pembunuhan yang menargetkan kelompok etnis tertentu, khususnya komunitas Tionghoa pada saat itu.
Usman mengatakan, apa yang diucapkan Yusril, seolah memberikan signal, mengaburkan tanggung jawab negara untuk menuntaskan dalam pelanggaran HAM berat.
"Pemerintahan yang lama juga telah pernah menyangkal, meski akhirnya mau mengakui 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM yang berat, termasuk Tragedi Mei 98," ucap Usman.
Usman juga menjelaskan, sebuah tragedi bisa tergolong pelanggaran HAM berat, melalui Undang-undang, bukan lewat presiden atau menteri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus
-
Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran