Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibentuk Presiden Ketujuh Joko Widodo tidak sah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pihaknya secara kelembagaan tidak ikut campur pada proses pemilihan pimpinan dan anggota Dewas KPK.
“KPK tidak turut campur dalam proses pemilihan Pimpinan KPK yang sedang berjalan,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (20/10/2024).
“KPK hanya berharap siapapun yang terpilih merupakan pilihan yang terbaik dan dapat menakhodai KPK mengarungi lautan pemberantasan korupsi ke depan,” tambah dia.
Sebelumnya, Boyamin menyebut bahwa Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang dibentuk pada era pemerintahan Jokowi tidak sah.
Untuk itu, dia mengaku menyampaikan keberatan ini melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024) kemarin.
“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Dia menyebut keabsahan Pansel menjadi penting karena hasil kerjanya bisa menjadi objek gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berstatus tersangka di KPK.
“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah,” ujar Boyamin.
Baca Juga: MAKI Somasi Jokowi Soal Pansel KPK, Istana Buka Suara
Sebab, Boyamin menyebut penetapan tersangka itu dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan dari proses yang tidak sah.
“Saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tegas Boyamin.
Dia bahkan juga menyampaikan jika Capim dan calon Dewas KPK disahkan DPR melalui seleksi yang dilakukan Pansel era Jokowi, maka dia akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Boyamin.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Anggota DPR RI Dari Gerindra Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
-
Diperiksa Kasus DJKA Kemehub, Ini yang Dikorek KPK dari Plt Dirut KA Properti Manajemen Junaidi Nasution
-
KPK Terus Kejar dan Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras Rp 294,5 Miliar Terkait Kepala Bapanas, Ada Bukti Baru
-
KPK Peringatkan Anggota Kabinet Prabowo untuk Segera Sampaikan LHKPN
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless
-
The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!
-
Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum