Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah memproses kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal putusan hakim Pengadilan Surabaya. Adapun, putusan tersebut terkait dengan vonis bebas terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur.
Dalam amar putusan dari laman Kepaniteraan MA, Ronald Tannur gagal mendapatkan vonis bebas.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip, Rabu (23/10/2024).
Dalam laman tersebut juga tertulis perkara ini diadili ketua majelis Soesilo dan dua anggota majelis Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," sambung bunyi amar putusan.
Sebelumnya, putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera menjadi publik.
Majelis hakim yang memimpin sidang dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini yakni Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Terbaru, ketiganya tertangkap tangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar menyatakan keempat tersangka telah mencukupi alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan memeberikan dan menerima gratifikasi.
Baca Juga: Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Dari keempat tersangka ini, pihak penyidik juga menyita lembaran uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yang diduga hasil praktik gratifikasi atau suap.
Berita Terkait
-
Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
-
MA Tolak Kasasi, Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana Gugur Karena Terdakwa Meninggal
-
Guru Besar UI Hingga Mantan Rektor Undip Pertanyakan Kasus Mardani Maming
-
Jadi Ketua MA Baru, Sunarto Memiliki Harta Rp 9,3 Miliar Tanpa Utang
-
Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA, Ini 4 Program 100 Hari Pertamanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK