Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah memproses kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal putusan hakim Pengadilan Surabaya. Adapun, putusan tersebut terkait dengan vonis bebas terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur.
Dalam amar putusan dari laman Kepaniteraan MA, Ronald Tannur gagal mendapatkan vonis bebas.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip, Rabu (23/10/2024).
Dalam laman tersebut juga tertulis perkara ini diadili ketua majelis Soesilo dan dua anggota majelis Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," sambung bunyi amar putusan.
Sebelumnya, putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera menjadi publik.
Majelis hakim yang memimpin sidang dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini yakni Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Terbaru, ketiganya tertangkap tangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar menyatakan keempat tersangka telah mencukupi alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan memeberikan dan menerima gratifikasi.
Baca Juga: Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Dari keempat tersangka ini, pihak penyidik juga menyita lembaran uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yang diduga hasil praktik gratifikasi atau suap.
Berita Terkait
-
Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
-
MA Tolak Kasasi, Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana Gugur Karena Terdakwa Meninggal
-
Guru Besar UI Hingga Mantan Rektor Undip Pertanyakan Kasus Mardani Maming
-
Jadi Ketua MA Baru, Sunarto Memiliki Harta Rp 9,3 Miliar Tanpa Utang
-
Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA, Ini 4 Program 100 Hari Pertamanya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri