Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah memproses kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal putusan hakim Pengadilan Surabaya. Adapun, putusan tersebut terkait dengan vonis bebas terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur.
Dalam amar putusan dari laman Kepaniteraan MA, Ronald Tannur gagal mendapatkan vonis bebas.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip, Rabu (23/10/2024).
Dalam laman tersebut juga tertulis perkara ini diadili ketua majelis Soesilo dan dua anggota majelis Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," sambung bunyi amar putusan.
Sebelumnya, putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera menjadi publik.
Majelis hakim yang memimpin sidang dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini yakni Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Terbaru, ketiganya tertangkap tangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar menyatakan keempat tersangka telah mencukupi alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan memeberikan dan menerima gratifikasi.
Baca Juga: Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Dari keempat tersangka ini, pihak penyidik juga menyita lembaran uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yang diduga hasil praktik gratifikasi atau suap.
Berita Terkait
-
Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
-
MA Tolak Kasasi, Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana Gugur Karena Terdakwa Meninggal
-
Guru Besar UI Hingga Mantan Rektor Undip Pertanyakan Kasus Mardani Maming
-
Jadi Ketua MA Baru, Sunarto Memiliki Harta Rp 9,3 Miliar Tanpa Utang
-
Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA, Ini 4 Program 100 Hari Pertamanya
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun