Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum ada permintaan dari pemerintah untuk memantau program makan siang gratis atau makan bergizi gratis.
Padahal, program yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu dikhawatirkan rentan terhadap tindak pidana korupsi.
“Belum ada permintaan pemantauan khusus, tetapi tentunya seluruh kegiatan yang sifatnya menggunakan anggaran negara akan dilakukan audit, BPK maupun BPKP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Tessa mengatakan jika terjadi pelanggaran pada penggunaan anggaran untuk program makan siang gratis, pihak yang mengetahui mesti melaporkannya ke aparat penegak hukum, termasuk KPK.
“Bila memang ditemukan adanya penyimpangan yang indikasinya ada perbuatan melawan hukum, tentunya bagi pihak-pihak yang mengetahui dapat menyampaikan indikasi tersebut baik kepada KPK maupun kepada dua aparat penegak hukum lainnya,” tutur Tessa.
Meski begitu, dia memastikan lembaga antirasuah akan bekerja melakukan pencegahan dan menindakkan pada pengadaan program makan siang gratis.
“Jadi secara prinsip, diminta atau tidak diminta KPK tetap terus bekerja ya dalam melakukan proses penindakan maupun pencegahan,” tandas Tessa.
Berita Terkait
-
Catat! Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025, Bakal Libatkan TNI!
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
-
Tak Terima Program Makan Bergizi Gratis Diragukan, Prabowo: Saya Pertaruhkan Kepemimpinan Saya!
-
Keras! Prabowo Minta Menterinya Minggat Jika Tak Suka Program Makan Bergizi Gratis
-
Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, KPK Sita Dokumen dan Uang di Rumah Dinas Gubernur Kalsel
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Dituduh Cabul Hingga Diusir Warga, Benarkah Eks Dosen UIN Malang Ini Korban Fitnah Tetangga Sendiri?
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok
-
Langka di Indonesia, Fitra Eri Harus 'Terbang' Demi Temukan SPBU Shell Lengkap di...