Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menanggapi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya mendukung penegakkan hukum, termasuk OTT yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim tersebut.
“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Terlebih KY sudah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap tiga hakim tersebut karena membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
“Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ujar Mukti.
Dia juga menjelaskan bahwa KY telah menyerahkan rekomendasi sanksi tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA sebab MA masih menunggu putusan kasasi kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannut.
Mukti menyebut MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian,” tegas Fajar.
Lebih Lanjut, dia menyebut KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Surabaya ini.
Hakim Pembebas Ronald Tannur Dicokok Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim yang diciduk yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Diberhentikan Sementara, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipecat Apabila Divonis Bersalah Oleh Pengadilan
-
Belum Dipecat, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara
-
Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
-
Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?