Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah para hakim dan rumah pengacara Ronald Tannur. Dari kediamannya LR yang berada di Surabaya, penyidik menyita uang senilai Rp1,1 miliar.
“Kemudian ditemukan juga uang Dolar Amerika, dan uang tunai Dolar Singapura sebanyak SGD 17.043 dan sejumlah catatan translasi aliran yang telah dilakukan oleh LR,” katanya.
Penggeledahan juga dilakukan di apartemen milik LR yang berada di Jakarta Pusat. Dari tempat tersebut, penyidik menyita uang pecahan dolar Amerika, dan Singapura atau jika dirupiahkan setara dengan Rp2,1 miliar.
“Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik LR,” jelasnya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah apartemen milik para hakim. Dari tempat tersangka ED, di apartemen Gunawangsa, Surabaya ditemukan uang tunai Rp97,5 juta.
Uang tunai dolar di Singapura senilai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai dolar di Singapura SGD300.000 dan sejumlah barang elektronik.
“Kemudian penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104 juta, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik,” jelas Qohar.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh M di wilayah Surabaya. Di sana penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21,4 juta, uang dolar Amerika USD2.000, uang dolar Singapura, senilai SGD32 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Jadi setelah yang bersangkutan ditangkap setelah penggeledahan, kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk tiga tersangka, kemudian yang untuk pengacara, kita periksa di Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Qohar.
Para tersangka diduga melanggar, Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto pasal 12B juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
“Kemudian untuk pemberi suap dan untuk gratifikasi dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim ybs diduga melanggar pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Diberhentikan Sementara, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipecat Apabila Divonis Bersalah Oleh Pengadilan
-
Belum Dipecat, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara
-
Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
-
Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!