Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan terkait penangkapan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap dalam putusan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera.
Hal tersebut dianggap miris, karena pemerintah telah memberikan perhatian besar kepada hakim dengan menaikkan tunjangan dan gaji bagi para hakim.
“Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan berat hati karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA dengan PP Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2024,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Saat ini, kata Yanto, status dari ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara dan akan diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan suap melalui putusan pengadilan yang sersifat tetap atau inkrah.
“Terhadap tiga orang hakim Pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujar Agung.
“Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH yang bertugas di PN Surabaya karena dugaan menerima suap.
Penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: MA Jelaskan Alasan Belum Tahan Ronald Tannur Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan
“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah para hakim dan rumah pengacara Ronald Tannur. Dari kediamannya LR yang berada di Surabaya, penyidik menyita uang senilai Rp 1,1 miliar.
“Kemudian ditemukan juga uang Dolar Amerika, dan uang tunai Dolar Singapura sebanyak SGD 17.043 dan sejumlah catatan translasi aliran yang telah dilakukan oleh LR,” katanya.
Penggeledahan juga dilakukan di apartemen milik LR yang berada di Jakarta Pusat. Dari tempat tersebut, penyidik menyita uang pecahan dolar Amerika, dan Singapura atau jika dirupiahkan setara dengan Rp2,1 miliar.
“Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik LR,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
Terkini
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis