Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka terhadap eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Zarof menjadi tersangka atas kasus suap dan pemufakatan jahat, bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat alias LR.
Keduanya bersekongkol untuk melakukan suap kepada hakim MA untuk vonis kasasi Ronald Tannur. Modus operandinya, Lisa Rahmat memberikan uang senilai Rp 5 miliar, untuk mengkondisikan vonis kasasi Ronald Tannur, yang ditangani oleh halim S, A, dan S.
"Pengakuan tersangka ZR, dia sudah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat kami lakukan penindakan, uang itu masih ada di dalam amplop," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, dalam perkara ini Zarof telah bersepakat dengan Lisa untuk melakukan pemufakatan jahat. Namun belum belum ada eksekusi yang mempengaruhi putusan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan keterangan memang pernah menemui salah satu hakim, tapi tidak ada kaitannya dengan putusan,” jelasnya.
"Benar atau tidak ketemu kami dalami. Ini belum ada penyerahan juga makanya kita sangkakan pemufakatan jahat," tambah Qohar.
Qohar menyebut, masih mendalami tersangka terkait sumber dana uang suap. Sejauh ini, lanjut Qohar, ZR dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar atas pengkondisian ini.
Baca Juga: Mantan Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
"Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi," jelas Qohar.
Zarof ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Lisa telah dilakukan penahanan, lantaran sebelumnya ia telah menjadi tersangka atas kasus suap terhadap 3 hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof dijerat pasal 5 ayat 1 Jo pasal 15 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semantara, Lisa dijerat pasal 12 huruf B Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub