Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka terhadap eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Zarof menjadi tersangka atas kasus suap dan pemufakatan jahat, bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat alias LR.
Keduanya bersekongkol untuk melakukan suap kepada hakim MA untuk vonis kasasi Ronald Tannur. Modus operandinya, Lisa Rahmat memberikan uang senilai Rp 5 miliar, untuk mengkondisikan vonis kasasi Ronald Tannur, yang ditangani oleh halim S, A, dan S.
"Pengakuan tersangka ZR, dia sudah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat kami lakukan penindakan, uang itu masih ada di dalam amplop," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, dalam perkara ini Zarof telah bersepakat dengan Lisa untuk melakukan pemufakatan jahat. Namun belum belum ada eksekusi yang mempengaruhi putusan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan keterangan memang pernah menemui salah satu hakim, tapi tidak ada kaitannya dengan putusan,” jelasnya.
"Benar atau tidak ketemu kami dalami. Ini belum ada penyerahan juga makanya kita sangkakan pemufakatan jahat," tambah Qohar.
Qohar menyebut, masih mendalami tersangka terkait sumber dana uang suap. Sejauh ini, lanjut Qohar, ZR dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar atas pengkondisian ini.
Baca Juga: Mantan Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
"Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi," jelas Qohar.
Zarof ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Lisa telah dilakukan penahanan, lantaran sebelumnya ia telah menjadi tersangka atas kasus suap terhadap 3 hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof dijerat pasal 5 ayat 1 Jo pasal 15 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semantara, Lisa dijerat pasal 12 huruf B Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit
-
Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN