Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka terhadap eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Zarof menjadi tersangka atas kasus suap dan pemufakatan jahat, bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat alias LR.
Keduanya bersekongkol untuk melakukan suap kepada hakim MA untuk vonis kasasi Ronald Tannur. Modus operandinya, Lisa Rahmat memberikan uang senilai Rp 5 miliar, untuk mengkondisikan vonis kasasi Ronald Tannur, yang ditangani oleh halim S, A, dan S.
"Pengakuan tersangka ZR, dia sudah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat kami lakukan penindakan, uang itu masih ada di dalam amplop," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, dalam perkara ini Zarof telah bersepakat dengan Lisa untuk melakukan pemufakatan jahat. Namun belum belum ada eksekusi yang mempengaruhi putusan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan keterangan memang pernah menemui salah satu hakim, tapi tidak ada kaitannya dengan putusan,” jelasnya.
"Benar atau tidak ketemu kami dalami. Ini belum ada penyerahan juga makanya kita sangkakan pemufakatan jahat," tambah Qohar.
Qohar menyebut, masih mendalami tersangka terkait sumber dana uang suap. Sejauh ini, lanjut Qohar, ZR dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar atas pengkondisian ini.
Baca Juga: Mantan Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
"Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi," jelas Qohar.
Zarof ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Lisa telah dilakukan penahanan, lantaran sebelumnya ia telah menjadi tersangka atas kasus suap terhadap 3 hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof dijerat pasal 5 ayat 1 Jo pasal 15 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semantara, Lisa dijerat pasal 12 huruf B Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!