Suara.com - Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.
"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, pelaku sudah tiga kali ditahan. Pertama, dalam kasus TPPO di Malaysia ditahan selama tiga tahun. Kemudian, kasus penyelundupan minyak di China dan kasus peredaran uang palsu di Indonesia.
"Pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun. Kedua, ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia di Lapas Cipinang, dalam kasus uang palsu," katanya.
Saat ini, pelaku kembali ditahan karena menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10).
Polisi menduga motif penyandera karena ingin pinjam uang ke ibu korban sehingga dia nekad menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku ini mau meminjam uang sebesar Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter)," katanya.
Pelaku bahkan mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan.
Menurut Nicolas, sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, untuk meminjam uang.
"Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku. Uang pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba," katanya.
Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk.
Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.
Nicolas menuturkan, pelaku IJ membawa Zp (5) agar mendapatkan uang tebusan yang nilainya sebesar Rp4 juta.
"Dia membawa korban dengan tujuan untuk barter, untuk meminta uang tebusan kalau seandainya dia ditelepon oleh atau dihubungi oleh ibu korban. Uang tebusan yang akan diminta sebesar Rp4 juta," katanya.
Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk korban, kata dia, saat ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim bekerjasama dengan pihak terkait untuk memulihkan kondusi psikologis korban. (Antara)
Berita Terkait
-
Culik Anak Penjual Nasi Uduk Gegara Tak Dikasih Pinjam Duit, Indra Jaya Resmi Ditahan Polisi
-
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Lansia Penyandera Bocah di Pejaten
-
Terkuak Motif Indra Penculik Anak di Pospol Pejaten: Bocah Zp Dijadikan Barter usai Ortunya Tak Beri Pinjaman Uang
-
Fakta Baru Pria Penyandera Anak di Pospol Pejaten, Indra Diduga Siksa hingga Cabuli Bocah Zp
-
Detik-detik Menegangkan Penyelamatan Bocah 4 Tahun dari Ancaman Pisau Pelaku di Pos Polisi Pejaten
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?