Suara.com - Sidang kasus kriminalisasi yang menimpa Supriyani, seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito di Konawe Selatan (Konsel), semakin membuka banyak fakta.
Dalam sidang pemeriksaan saksi terbaru, kesaksian yang muncul menyoroti adanya tekanan dari pihak kepolisian agar Supriyani mengakui tindakan yang ia bantah, yaitu penganiayaan terhadap seorang murid berinisial D, yang berusia delapan tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan ayah korban dan anggota Polsek Baito, beserta istrinya Nur Fitriana.
Selain itu, hadir pula Siti Nuraisah dan Lilis Herlina sebagai sesama guru, serta Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali.
Dalam keterangannya di hadapan hakim, Sana Ali menyebutkan bahwa ia dihubungi oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri yang memintanya untuk bertemu di rumah Jefri.
Sana Ali mengungkapkan, Jefri menyampaikan bahwa bukti-bukti terhadap Supriyani sudah cukup dan bahwa esoknya Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sana, yang merasa terkejut, sempat mempertanyakan langkah cepat tersebut dan menawarkan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Namun, Jefri malah menyarankan agar Sana membujuk Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya langsung menemui Ibu Supriyani, kami lalu pergi ke rumah Pak Wibowo untuk meminta maaf," katanya.
Ketika diminta untuk meminta maaf, Supriyani menangis karena merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Namun, demi menuruti arahan Kepala Sekolah, ia akhirnya mendatangi rumah orang tua D bersama suaminya.
Baca Juga: Bupati Copot Camat Baito Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani
Dalam pertemuan itu, Aipda Wibowo menegaskan bahwa ia kecewa dengan cara kedatangan Supriyani yang tak 'gentle' dan menyatakan belum bisa memaafkan begitu saja.
Sana menceritakan bahwa setelah upaya permintaan maaf tersebut, ia kembali menemui penyidik untuk melaporkan bahwa instruksinya telah dijalankan.
Tak hanya itu, ia juga meminta bantuan Kepala Desa Wonua Raya agar turut mendukung penyelesaian damai kasus ini. Meski suasana sempat mereda beberapa bulan, Sana dikejutkan oleh kabar penetapan Supriyani sebagai tersangka dan pemanggilan resmi terhadapnya.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan bahwa Kepala Sekolah mematuhi arahan dari penyidik Polsek Baito.
Menurutnya, Supriyani merasa terpaksa mengikuti saran tersebut karena khawatir akan dijadikan tersangka.
Andri mengatakan bahwa tindakan meminta maaf dilakukan Supriyani bukan karena ia mengakui tuduhan, tetapi sebagai upaya yang terpaksa ia lakukan di bawah tekanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas