Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, pada Jumat (1/11/2024). Penggeledahan yang berlangsung selama satu jam itu dilakukan berkaitan dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap beberapa barang bukti yang disita penyidik dari Kantor Kementerian Komdigi. Salah satunya laptop milik para tersangka.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Dia mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan Kantor Kementerian Komdigi. Selain menyita laptop milik para tersangka, penyidik turut menyita beberapa dokumen dan komputer.
"Ada beberapa dokumen dan komputer juga disita," katanya.
Dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka. Sepuluh di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.
Selain menggeledah Kantor Kementerian Komdigi, penyidik telah lebih dahulu menggeledah sebuah ruko di Jalan Ross Garden Nomor 5, Jakasetia, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024) siang. Ruko tersebut diduga digunakan pata pelaku sebagai kantor satelit judi online.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menyebut pegawai Kementerian Komdigi berperan menjaga 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Mereka mendapat keuntungan sebesar Rp8,5 juta persitus yang dijaga.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," ungkap Wira.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya
-
Banyak Pegawai Komdisi Bekingi Bisnis Judol, Sahroni Geram: Gimana Mau Tuntas, Ternyata Dilindungi Orang Dalam!
-
Segini Gaji Pegawai Komdigi yang 'Part Time' Bina 1.000 Situs Judi Online
-
Detik-detik Penggerebekan Markas Judol di Bekasi: 10 Pegawai Komdigi Tersangka
-
Bongkar Sindikat Judi Online: Ruko di Bekasi Jadi Markas, 11 Tersangka Diciduk!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang