Suara.com - Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada seorang seniman grafis yang menggarap film animasi populer untuk Pixar dan Disney karena memerintahkan pemerkosaan yang disiarkan langsung terhadap gadis-gadis praremaja di Filipina.
Pengadilan Paris pada Kamis malam menyatakan Bouhalem Bouchiba bersalah atas keterlibatannya dalam pemerkosaan ratusan gadis dan perdagangan manusia serta menonton pornografi anak secara daring.
Bouchiba, 59 tahun, telah mengakui dakwaan tersebut selama persidangan empat hari.
"Saya menyadari semua yang saya lakukan. Saya meminta maaf kepada para korban," katanya kepada pengadilan.
Bouchiba bekerja di studio animasi Pixar dan Disney, berkontribusi pada film-film laris seperti "The Incredibles" dan "Ratatouille" yang dirilis pada tahun 2007.
"Di satu sisi, Anda memiliki seorang seniman grafis yang menyenangkan anak-anak," kata jaksa penuntut negara Philippe Courroye.
"Di sisi lain, Bouhalem Bouchiba adalah seorang pembuat film pedofil yang mementaskan film-film horornya sendiri."
Dia dihukum karena membayar sejumlah perempuan di Filipina antara tahun 2012 dan 2021 untuk memperkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia antara lima dan 10 tahun di depan kamera sementara dia menontonnya melalui siaran langsung dan memberikan instruksi.
Bouchiba mengakui dalam kesaksiannya bahwa kekerasan tersebut menyerupai "penyiksaan".
Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 8 Anak Jadi Korban
Setiap pertunjukan menghabiskan biaya antara 50 dan 100 euro (Rp880.000-Rp1.760.000), dengan total pengeluaran Bouchiba untuk pertunjukan tersebut mencapai lebih dari 50.000 euro (Rp880 juta).
Polisi mulai tertarik pada Bouchiba ketika Europol, badan penegak hukum Uni Eropa, mengirimkan peringatan tentang transfer uang yang mencurigakan ke Filipina.
Pada tanggal 4 Oktober 2021, Bouchiba, yang saat itu tinggal di Amerika Serikat, ditangkap di bandara San Francisco dan diekstradisi ke Prancis.
Tersangka sudah dikenal oleh polisi, karena dinyatakan bersalah pada tahun 2009 atas pelecehan seksual terhadap anak tirinya.
Berita Terkait
-
Ngaku Bajunya Dibuka Masinton, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Camelia Neneng Lapor ke Komnas Perempuan
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
-
Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 8 Anak Jadi Korban
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat