Suara.com - Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada seorang seniman grafis yang menggarap film animasi populer untuk Pixar dan Disney karena memerintahkan pemerkosaan yang disiarkan langsung terhadap gadis-gadis praremaja di Filipina.
Pengadilan Paris pada Kamis malam menyatakan Bouhalem Bouchiba bersalah atas keterlibatannya dalam pemerkosaan ratusan gadis dan perdagangan manusia serta menonton pornografi anak secara daring.
Bouchiba, 59 tahun, telah mengakui dakwaan tersebut selama persidangan empat hari.
"Saya menyadari semua yang saya lakukan. Saya meminta maaf kepada para korban," katanya kepada pengadilan.
Bouchiba bekerja di studio animasi Pixar dan Disney, berkontribusi pada film-film laris seperti "The Incredibles" dan "Ratatouille" yang dirilis pada tahun 2007.
"Di satu sisi, Anda memiliki seorang seniman grafis yang menyenangkan anak-anak," kata jaksa penuntut negara Philippe Courroye.
"Di sisi lain, Bouhalem Bouchiba adalah seorang pembuat film pedofil yang mementaskan film-film horornya sendiri."
Dia dihukum karena membayar sejumlah perempuan di Filipina antara tahun 2012 dan 2021 untuk memperkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia antara lima dan 10 tahun di depan kamera sementara dia menontonnya melalui siaran langsung dan memberikan instruksi.
Bouchiba mengakui dalam kesaksiannya bahwa kekerasan tersebut menyerupai "penyiksaan".
Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 8 Anak Jadi Korban
Setiap pertunjukan menghabiskan biaya antara 50 dan 100 euro (Rp880.000-Rp1.760.000), dengan total pengeluaran Bouchiba untuk pertunjukan tersebut mencapai lebih dari 50.000 euro (Rp880 juta).
Polisi mulai tertarik pada Bouchiba ketika Europol, badan penegak hukum Uni Eropa, mengirimkan peringatan tentang transfer uang yang mencurigakan ke Filipina.
Pada tanggal 4 Oktober 2021, Bouchiba, yang saat itu tinggal di Amerika Serikat, ditangkap di bandara San Francisco dan diekstradisi ke Prancis.
Tersangka sudah dikenal oleh polisi, karena dinyatakan bersalah pada tahun 2009 atas pelecehan seksual terhadap anak tirinya.
Berita Terkait
-
Ngaku Bajunya Dibuka Masinton, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Camelia Neneng Lapor ke Komnas Perempuan
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
-
Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 8 Anak Jadi Korban
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?