Suara.com - Mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung. Zarof Ricar merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Meski pemeriksaan Zarof berbarengan dengan pemeriksaan ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun pemeriksaan tersebut bukan merupakan agenda konfrontasi antara Zarof dan ketiga hakim tersebut.
“Rencananya ZR diperiksa juga tapi bukan konfrontasi. Pemeriksaan lanjutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam pesan singkat, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, Zarof sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024) kemarin.
Namun pada pemeriksaan kemarin, Zarof diperiksa oleh Tim yang dibentuk oleh Mahkamah Agung.
“Hari ini diperiksa penyidik,” pungkasnya.
Sebelumya, Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof siduga terlibat dalam perkara perkondisian kasasi kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, usai divonis bebas oleh PN Surabaya.
Bersama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Zarof mencoba melakukan pengkondisian terhadap 3 hakim agung di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
Berita Terkait
-
Kasasi Ditolak MA, Pengacara Lukas Enembe Dipenjara 4,5 Tahun
-
Gurita Bisnis Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Istri Jadi Tersangka Suap
-
Berapa Harta Ayah Ronald Tannur? Ikut Diperiksa Kejagung usai Istrinya Jadi Tersangka Suap
-
Usai Meirizka Widjaja Tersangka, Kejagung Periksa Zarof Ricar dan Ronald Tannur Hari Ini, Bakal Dikonfrontir?
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer