Suara.com - Mahkamah Agung India mengeluarkan keputusan yang membatalkan larangan terhadap sekolah-sekolah Islam, atau madrasah, di negara bagian Uttar Pradesh, memberikan napas lega bagi jutaan siswa dan ribuan guru di wilayah tersebut.
Larangan ini awalnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Allahabad pada Maret lalu, yang mencabut undang-undang tahun 2004 yang mengatur madrasah. Pengadilan tersebut menyatakan bahwa undang-undang itu bertentangan dengan prinsip sekularisme dalam konstitusi dan mengarahkan agar seluruh siswa madrasah dipindahkan ke sekolah umum.
Namun, keputusan Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut, sehingga 25.000 madrasah di Uttar Pradesh diperbolehkan melanjutkan kegiatan mereka. Keputusan ini membawa kelegaan bagi sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru yang bergantung pada pendidikan di madrasah.
Dalam persidangan, Ketua Mahkamah Agung D.Y. Chandrachud menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan kewajiban Negara untuk memberikan hak pendidikan bagi warga negaranya.
“Undang-undang ini sejalan dengan kewajiban positif negara untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan pendidikan yang memadai.” kata Chandrachud.
Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh, yang dikuasai oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan tersebut.
Namun, di negara bagian Assam, yang juga dikuasai BJP, pemerintah telah mengubah ratusan madrasah menjadi sekolah umum, memicu kontroversi di kalangan masyarakat Muslim.
Sejumlah kelompok hak asasi dan Muslim di India mengkritik beberapa anggota dan afiliasi BJP yang dituding mendorong ujaran kebencian terhadap Islam serta mendukung aksi main hakim sendiri terhadap Muslim. Mereka juga menuduh adanya upaya perusakan properti milik Muslim.
Di sisi lain, Modi dan BJP membantah adanya diskriminasi agama, dengan mengatakan bahwa mereka bekerja demi kemajuan semua komunitas di India.
Baca Juga: Segini Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur
Keputusan Mahkamah Agung ini memberikan ruang bagi madrasah untuk terus memberikan pendidikan, tetapi juga menunjukkan ketegangan yang sedang terjadi di India terkait isu agama dan pendidikan.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung
-
Kasasi Ditolak MA, Pengacara Lukas Enembe Dipenjara 4,5 Tahun
-
Desa Leluhur Kamala Harris Gelar Ritual Khusus dan Perayaan Menanti Hasil Pilpres AS
-
Pinjam Kantor Kejagung, Bawas MA Periksa Zarof Ricar Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur
-
Resmi! Gazalba Saleh Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya