Suara.com - Mahkamah Agung India mengeluarkan keputusan yang membatalkan larangan terhadap sekolah-sekolah Islam, atau madrasah, di negara bagian Uttar Pradesh, memberikan napas lega bagi jutaan siswa dan ribuan guru di wilayah tersebut.
Larangan ini awalnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Allahabad pada Maret lalu, yang mencabut undang-undang tahun 2004 yang mengatur madrasah. Pengadilan tersebut menyatakan bahwa undang-undang itu bertentangan dengan prinsip sekularisme dalam konstitusi dan mengarahkan agar seluruh siswa madrasah dipindahkan ke sekolah umum.
Namun, keputusan Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut, sehingga 25.000 madrasah di Uttar Pradesh diperbolehkan melanjutkan kegiatan mereka. Keputusan ini membawa kelegaan bagi sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru yang bergantung pada pendidikan di madrasah.
Dalam persidangan, Ketua Mahkamah Agung D.Y. Chandrachud menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan kewajiban Negara untuk memberikan hak pendidikan bagi warga negaranya.
“Undang-undang ini sejalan dengan kewajiban positif negara untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan pendidikan yang memadai.” kata Chandrachud.
Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh, yang dikuasai oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan tersebut.
Namun, di negara bagian Assam, yang juga dikuasai BJP, pemerintah telah mengubah ratusan madrasah menjadi sekolah umum, memicu kontroversi di kalangan masyarakat Muslim.
Sejumlah kelompok hak asasi dan Muslim di India mengkritik beberapa anggota dan afiliasi BJP yang dituding mendorong ujaran kebencian terhadap Islam serta mendukung aksi main hakim sendiri terhadap Muslim. Mereka juga menuduh adanya upaya perusakan properti milik Muslim.
Di sisi lain, Modi dan BJP membantah adanya diskriminasi agama, dengan mengatakan bahwa mereka bekerja demi kemajuan semua komunitas di India.
Baca Juga: Segini Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur
Keputusan Mahkamah Agung ini memberikan ruang bagi madrasah untuk terus memberikan pendidikan, tetapi juga menunjukkan ketegangan yang sedang terjadi di India terkait isu agama dan pendidikan.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung
-
Kasasi Ditolak MA, Pengacara Lukas Enembe Dipenjara 4,5 Tahun
-
Desa Leluhur Kamala Harris Gelar Ritual Khusus dan Perayaan Menanti Hasil Pilpres AS
-
Pinjam Kantor Kejagung, Bawas MA Periksa Zarof Ricar Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur
-
Resmi! Gazalba Saleh Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah