Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI bersama Dewan Pengupahan akan segera membahas nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Meski belum diputuskan, kenaikan UMP 2025 dipastikan akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho usai mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi menemui elemen buruh yang menggelar aksi unjuk rasa kedua kalinya di depan Balai Kota DKI, Rabu (6/11/2024).
“Pasti naik dari tahun kemarin. (Besaran kenaikan UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin,” kata Hari.
Tahun lalu, Pemprov DKI menaikkan nilai UMP 2024 sebesar 3,38 persen atau Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381. Artinya, Hari memastikan kenaikan UMP tahun 2025 akan lebih tinggi dari tahun lalu.
Kenaikan ini, kata Hari, dikarenakan adanya ketentuan baru dalam rumusan penentuan nilai UMP setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengupahan.
“Kan dulu alfanya ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kemarin alfanya juga kan dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alfa menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu,” terang Hari.
Dia menyebut, pihaknya akan menggelar rapat untuk menentukan rumusan penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2025 pada Kamis (6/11/2024). Pembahasan ini akan melibatkan elemen buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Hari mengatakan, nantinya pembahasan rumusan penentu nilai UMP ini juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebab, nantinya besaran upah akan ditentukan berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Rencana nanti besok kita mau rapat dewan pengupahan provinsi bersama stakeholder dengan BPS untuk merumuskan seperti apa," jelasnya.
Baca Juga: Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
Kemudian secara berturut-turut ia akan membahas nilai UMP bersama Dewan Pengupahan sesuai rumusan itu dari tanggal 19 sampai 21 November. Paling lambat, 21 November pihaknya akan mengumumkan besaran UMP 2025 ke masyarakat.
"Nanti baru kita tentukan di tanggal 19, 20 (November) kita rapat dan tanggal 21 itu kita harus mengeluarkan UMP untuk DKI Jakarta tanggal 21 November," ucapnya.
"Jadi tanggal 20 (November) setelah rapat dewan pengupahan final, rekomendasi ke pak gubernur untuk ditetapkan Pak PJ Gubernur tanggal 21 paling lambat harus ditetapkan UMP di DKI Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/11/2024). Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2025.
Para buruh membawa mobil komando dan atribut dari tiap elemen serikat pekerja. Setelah beberapa saat menggelar demonstrasi, perwakilan mereka diterima oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi untuk berdialog.
Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yusuf Suprapto mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan sejumlah poin kepada Teguh. Ia berharap Pemprov menerima masukan buruh untuk menaikkan UMP hingga 10 persen.
"Yang pertama itu soal UMP 2025 harapan kita bisa menebus Rp6 juta sampe Rp6,5 juta yah kalau itung-itungan nanti tinggal dilakukan Dewan Pengupahan yang ada di provinsi Jakarta nah itu yang pertama," ujar Yusuf.
Yusuf mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengupahan. Ia berharap nantinya akan ada aturan baru soal penentuan nilai upah yang mengikuti putusan MK.
"Soal upah minimum provinsi 2025 yang memang ada sedikit perubahan dari yang lalu dari PP 51. Sehingga kita ingatkan 'pak tolong di perhatikan ini juga aspirasi dari kita termasuk putusan MK ini menjadi yang di konsenkan oleh pekerja oleh buruh di Jakarta'," ucapnya.
Berita Terkait
-
Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
-
Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
-
Potret Para Buruh Demo di Patung Kuda Kawal Putusan MK soal Omnibus Law
-
Said Iqbal Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Buruh Tak Naik Gaji Selama 3 Tahun: Yang Ada Malah Nombok
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?