Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta kembali belajar dalam memahami konteks gratifikasi.
Pernyataan itu disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengomentari sikap KPK tidak tegas dalam menyikapi laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.
Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengumumkan kalau laporan mengenai Kaesang dan istrinya Erina Gudono 'nebeng' pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat dianggap bukan gratifikasi.
"Sepertinya KPK harus belajar lagi soal memisahkan gratifikasi dalam konteks tempat pelaporan yang konteksnya adalah pencegahan dan gratifikasi dalam konteks delik pidana," kata Novel ditemui di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Potret KPK saat ini yang dinilai tidak bisa membedakan konteks gratifikasi disebut Novel sebagai suatu kemunduran dari lembaga antirasuah. Dia pun menyarankan KPK untuk mengundang para ahli hukum agar bisa kembali belajar.
"Jadi saya pikir, mesti belajar, undang aja ahli-ahli hukum. Mereka bisa menjelaskan dengan lebih baik," ucap Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri tersebut.
Lemahnya KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi tersebut patut diduga karena masih adanya pengaruh dari ayah Kaesang, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun demikiam, Novel menekankan, KPK seharusnya mampu tetap bersikap independen meskipun mendapat tekanan dari pihak luar.
"Ya, semuanya bisa saja terjadi. Tapi sekalipun ada tekanan, ya nggak boleh, dong, kemudian pendekatan hukum tidak dilakukan dengan jelas," ucap Novel.
Baca Juga: Polemik Jet Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi karena Pisah KK, Pakar Hukum UI: Menyesatkan!
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah menyatakan bahwa tidak ada gratifikasi dalam aktivitas Kaesang dan Erina 'nebeng' pesawat jet pribadi ke Amerika.
KPK beralasan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penyelenggara negara, yakni ayahnya Jokowi.
Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.
Berita Terkait
-
Polemik Jet Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi karena Pisah KK, Pakar Hukum UI: Menyesatkan!
-
KPK Keliru Soal Jet Pribadi Kaesang! Pakar: Pemberian Fasilitas ke Keluarga Inti Pejabat Tetap Gratifikasi
-
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang