Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta kembali belajar dalam memahami konteks gratifikasi.
Pernyataan itu disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengomentari sikap KPK tidak tegas dalam menyikapi laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.
Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengumumkan kalau laporan mengenai Kaesang dan istrinya Erina Gudono 'nebeng' pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat dianggap bukan gratifikasi.
"Sepertinya KPK harus belajar lagi soal memisahkan gratifikasi dalam konteks tempat pelaporan yang konteksnya adalah pencegahan dan gratifikasi dalam konteks delik pidana," kata Novel ditemui di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Potret KPK saat ini yang dinilai tidak bisa membedakan konteks gratifikasi disebut Novel sebagai suatu kemunduran dari lembaga antirasuah. Dia pun menyarankan KPK untuk mengundang para ahli hukum agar bisa kembali belajar.
"Jadi saya pikir, mesti belajar, undang aja ahli-ahli hukum. Mereka bisa menjelaskan dengan lebih baik," ucap Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri tersebut.
Lemahnya KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi tersebut patut diduga karena masih adanya pengaruh dari ayah Kaesang, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun demikiam, Novel menekankan, KPK seharusnya mampu tetap bersikap independen meskipun mendapat tekanan dari pihak luar.
"Ya, semuanya bisa saja terjadi. Tapi sekalipun ada tekanan, ya nggak boleh, dong, kemudian pendekatan hukum tidak dilakukan dengan jelas," ucap Novel.
Baca Juga: Polemik Jet Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi karena Pisah KK, Pakar Hukum UI: Menyesatkan!
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah menyatakan bahwa tidak ada gratifikasi dalam aktivitas Kaesang dan Erina 'nebeng' pesawat jet pribadi ke Amerika.
KPK beralasan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penyelenggara negara, yakni ayahnya Jokowi.
Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.
Berita Terkait
-
Polemik Jet Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi karena Pisah KK, Pakar Hukum UI: Menyesatkan!
-
KPK Keliru Soal Jet Pribadi Kaesang! Pakar: Pemberian Fasilitas ke Keluarga Inti Pejabat Tetap Gratifikasi
-
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah