Suara.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengungkapkan, saat ini masih banyak kepala desa di Indonesia belum paham soal pembukuan.
Hal itu disampaikan Yandri Susanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, mengenai hal itu pihaknya sudah berdiskusi dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Banyak memang kepala desa itu yang nggak ngerti tentang pembukuan ya," ucap Yandri.
Ia mengatakan, penyebabnya adalah banyak kepala desa yang terpilih hanya bermodalkan kepopuleran sebagai tokoh masyarakat.
"Karena dia tokoh, dipilih, mungkin ya mungkin dari sisi basic untuk pembukuan enggak ada," katanya.
Ia menyampaikan, adanya kepala desa yang tak tahu caranya pembukuan akhirnya berdampak pada tidak adanya pertanggungjawaban terhadap dana desa yang sudah digelontorkan.
"Ya penggunaan anggaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan, anggaran dana desa dari 2015 hingga 2024 tercatat mencapai Rp 610 triliun.
Baca Juga: Rapat Bareng Mendes, Legislator PKB Usul Dana Desa Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 140 Triliun
Kendati begitu, Yandri sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi V DPR, Lasarus, bahwa pengawasannya belum maksimal. Ia pun mengaku pihaknya sudah membentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana desa.
"Jadi apa yang disampaikan Pak Ketua tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal," katanya.
"Kami sudah membentuk tim sekarang pak membuat roadmap pengawasan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mewanti-wanti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto untuk bisa memberikan pengawasan terhadap penggunaan dana desa oleh para kepala desa.
Hal itu disampaikan Lasarus saat rapat kerja bersama Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Lasarus menyampaikan, jika hal yang paling berat menjadi Menteri Desa adalah pengawasan dana desa.
Berita Terkait
-
Rapat Bareng Mendes, Legislator PKB Usul Dana Desa Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 140 Triliun
-
Bikin Banyak Kades Masuk Bui, Komisi V DPR Wanti-wanti Yandri Susanto soal Tugas Terberat Mendes, Apa Itu?
-
Senjata Jokowi Lewat Program DD, Berhasil Basmi Kemiskinan, Staf Desa di Bogor: Terima Kasih Pak
-
Disentil Mahfud MD dan Mayor Teddy, Yandri Susanto Suka Pakai Jam Tangan Ratusan Juta
-
Mendes PDT Yandri Pakai Stempel Kementerian buat Undangan Haul, KPK: Jelas Penyalahgunaan Wewenang, Petty Corruption!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian