Suara.com - Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut dua, Edy Rahmayadi, mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat debat kedua Pilkada Sumatera Utara, Rabu (7/11/2024) malam. Edy menyebut kota Medan sebagai kota terkotor di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pada kesempatan ini perlu terakhir disampaikan, kota Medan adalah terkotor di seluruh Indonesia,” kata Edy saat debat berlangsung. Pernyataan ini menuai sorotan publik, menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran klaim tersebut.
Namun begitu, apakah klaim tersebut benar?
Faktanya, berdasarkan data dari KLHK, seperti dilansir dari ANTARA, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Rosa Vivien Ratnawati, mengonfirmasi bahwa Medan memang pernah dinyatakan sebagai kota terkotor dalam kategori metropolitan.
Namun, predikat ini diberikan pada penilaian program Adipura periode 2017-2018. Selain Medan, kota Bandar Lampung dan Manado juga mendapat label serupa dalam kategori kota besar.
Rosa menjelaskan bahwa penilaian Adipura melibatkan evaluasi aspek fisik, seperti kebersihan dan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Kota-kota dengan nilai rendah umumnya masih menerapkan pembuangan sampah terbuka, minim kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, serta memiliki partisipasi publik yang rendah.
Di samping itu, komitmen pemerintah daerah yang lemah serta kurangnya alokasi anggaran untuk pengelolaan lingkungan juga menjadi faktor utama.
Adipura sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada kota atau kabupaten yang berhasil mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan. Program ini dimulai pada 1986, terhenti pada 1998, dan kembali dilanjutkan sejak 2002.
Penilaian Adipura didasarkan pada aspek fisik dan nonfisik, termasuk keteduhan lingkungan, manajemen institusi, serta daya tanggap dalam pengelolaan lingkungan.
Baca Juga: Mafindo Soroti Hoaks Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Sasar Calon Kepala Daerah
Meski demikian, klaim Edy Rahmayadi dibantah oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Suryadi Panjaitan. Pada 2023, Suryadi menegaskan bahwa KLHK tidak pernah menyebut Medan sebagai kota terkotor.
“Cuma nilainya rendah, belum mencapai untuk memperoleh Adipura, dan itu pun kejadiannya 2018. Coba lihat Kota Medan sekarang. Sudah luar biasa bersihnya,” ujar Suryadi, seperti dilansir dari laman Pemkot Medan.
Suryadi menjelaskan bahwa predikat tersebut muncul setelah penilaian 2018, ketika TPA Medan belum menggunakan sistem sanitary landfill, yang memiliki bobot penilaian tinggi. Sejak saat itu, Medan telah berbenah. Pada Maret 2023, TPA dengan sistem sanitary landfill di kawasan TPA Terjun mulai beroperasi. Selain itu, TPA Terjun telah menerapkan sistem controlled landfill, yang secara berkala menimbun sampah dengan tanah untuk mengurangi gangguan lingkungan.
Perubahan signifikan ini, menurut Suryadi, juga didukung oleh kesadaran masyarakat yang meningkat dalam menjaga kebersihan kota. Kota Medan kini terus berupaya memperbaiki pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Mafindo Soroti Hoaks Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Sasar Calon Kepala Daerah
-
IFCS 2024: Cek Fakta Siapkan Pemantauan Hari Pemungutan Suara Pilkada
-
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
-
Cek Fakta: Prabowo Subianto Akan Mereshuffle Kabinet di Awal November, Benarkah?
-
Cek Fakta: Anies Baswedan Bentuk Partai Perubahan Indonesia (PPI), Benarkah?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang