Suara.com - Israel mempertanyakan netralitas salah satu hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Sikap ini berpotensi memperpanjang proses hukum yang sebelumnya sudah diwarnai serangkaian tantangan yuridis dari pihak Israel.
Pada bulan Mei lalu, Jaksa Agung ICC mengajukan permintaan penangkapan terhadap Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza.
Permintaan tersebut masih menunggu persetujuan dari panel hakim ICC.
Proses ini tertunda akibat serangkaian gugatan hukum Israel yang menyoal yurisdiksi ICC. Kini, ketegangan semakin meningkat setelah hakim asal Slovenia, Beti Hohler, diangkat menggantikan magistrat asal Rumania, Iulia Motoc, yang mundur karena alasan kesehatan bulan lalu.
Dalam pernyataan tertanggal 11 November yang dilihat oleh Reuters, Kejaksaan Agung Israel meminta Hohler menjelaskan apakah ada alasan yang dapat menimbulkan keraguan wajar atas netralitasnya.
"Israel dengan hormat meminta agar hakim Beti Hohler memberikan klarifikasi terkait kemungkinan dasar keraguan terhadap ketidakberpihakan," demikian isi pernyataan tersebut.
Meskipun Israel tidak secara langsung menuduh bahwa latar belakang Hohler—yang sebelumnya bekerja di Kantor Kejaksaan ICC—akan otomatis menimbulkan bias, mereka menyoroti potensi konflik kepentingan yang diakui dalam hukum pengadilan.
"Tugas sebelumnya dalam OTP (Office of the Prosecutor) dapat, bergantung pada konteksnya, menimbulkan persepsi wajar atas ketidakberpihakan," lanjut pernyataan itu.
Baca Juga: Lebanon Tunggu Usulan Gencatan Senjata, Ketegangan dengan Israel Memanas
Pengajuan permintaan penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, bersama tiga pemimpin Hamas yang sebagian besar telah tewas, dilakukan dengan keyakinan bahwa mereka terlibat dalam kejahatan yang merugikan warga sipil. Meskipun ICC tidak memiliki tenggat waktu tetap, biasanya dibutuhkan sekitar tiga bulan untuk memutuskan permintaan semacam ini.
Berita Terkait
-
Lebanon Tunggu Usulan Gencatan Senjata, Ketegangan dengan Israel Memanas
-
Keluarga Israel Desak Kesepakatan Pembebasan Sandera di Gaza
-
Gaza di Ambang Kelaparan, AS Desak Israel Segera Akhiri Perang
-
Tegang! Rusia Peringatkan Israel Hentikan Serangan Udara Dekat Pangkalan Militernya di Suriah
-
82,5% Warga Israel Takut Kembali ke Palestina Utara, Konflik dengan Hizbullah Jadi Momok
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Mees Hilgers Main Lagi, Pelatih FC Twente Resmi Dipecat!
-
Mees Hilgers Tiba-tiba Kembali Masuk Starting XI FC Twente, Kok Bisa?
Terkini
-
Soal Peluang Jadi Tersangka Kasus BJB, KPK Akan Periksa Ridwan Kamil Dulu
-
Dapat Ratusan Ribu dari DANA Kaget? Ini Cara Kerja dan Tips Biar Beruntung
-
Dihadiri Prabowo hingga Menhan, Peringatan Maulid Nabi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah SAW
-
Prabowo Sebut Ada Makar dan Terorisme, Ferry Irwandi: Ibarat Kapal Tenggelam, Jangan Salahkan Air
-
BEM SI Desak Prabowo Bentuk Tim Investigasi Makar dan Tolak Militerisme
-
Prabowo Minta Tim Ekonomi Tingkatkan Lapangan Kerja Secara Merata, Tidak Terpusat di Jakarta
-
Gibran Tinjau Pasar Cipulir Malam Hari, Tiru Gaya Jokowi?
-
Hasil Dialog Bareng Mahasiswa di Istana: Tuntutan 17+8 Dibawa Menteri Sampai ke Meja Presiden
-
BEM SI Tagih Janji 19 Juta Lapangan Pekerjaan Wapres Gibran ke DPR RI, Malah Tuai Nyinyiran
-
BEM SI Kerakyatan "Gedor" Istana: Desak RUU Perampasan Aset, Usut Makar, Tolak Militerisme