Suara.com - Israel mempertanyakan netralitas salah satu hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Sikap ini berpotensi memperpanjang proses hukum yang sebelumnya sudah diwarnai serangkaian tantangan yuridis dari pihak Israel.
Pada bulan Mei lalu, Jaksa Agung ICC mengajukan permintaan penangkapan terhadap Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza.
Permintaan tersebut masih menunggu persetujuan dari panel hakim ICC.
Proses ini tertunda akibat serangkaian gugatan hukum Israel yang menyoal yurisdiksi ICC. Kini, ketegangan semakin meningkat setelah hakim asal Slovenia, Beti Hohler, diangkat menggantikan magistrat asal Rumania, Iulia Motoc, yang mundur karena alasan kesehatan bulan lalu.
Dalam pernyataan tertanggal 11 November yang dilihat oleh Reuters, Kejaksaan Agung Israel meminta Hohler menjelaskan apakah ada alasan yang dapat menimbulkan keraguan wajar atas netralitasnya.
"Israel dengan hormat meminta agar hakim Beti Hohler memberikan klarifikasi terkait kemungkinan dasar keraguan terhadap ketidakberpihakan," demikian isi pernyataan tersebut.
Meskipun Israel tidak secara langsung menuduh bahwa latar belakang Hohler—yang sebelumnya bekerja di Kantor Kejaksaan ICC—akan otomatis menimbulkan bias, mereka menyoroti potensi konflik kepentingan yang diakui dalam hukum pengadilan.
"Tugas sebelumnya dalam OTP (Office of the Prosecutor) dapat, bergantung pada konteksnya, menimbulkan persepsi wajar atas ketidakberpihakan," lanjut pernyataan itu.
Baca Juga: Lebanon Tunggu Usulan Gencatan Senjata, Ketegangan dengan Israel Memanas
Pengajuan permintaan penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, bersama tiga pemimpin Hamas yang sebagian besar telah tewas, dilakukan dengan keyakinan bahwa mereka terlibat dalam kejahatan yang merugikan warga sipil. Meskipun ICC tidak memiliki tenggat waktu tetap, biasanya dibutuhkan sekitar tiga bulan untuk memutuskan permintaan semacam ini.
Berita Terkait
-
Lebanon Tunggu Usulan Gencatan Senjata, Ketegangan dengan Israel Memanas
-
Keluarga Israel Desak Kesepakatan Pembebasan Sandera di Gaza
-
Gaza di Ambang Kelaparan, AS Desak Israel Segera Akhiri Perang
-
Tegang! Rusia Peringatkan Israel Hentikan Serangan Udara Dekat Pangkalan Militernya di Suriah
-
82,5% Warga Israel Takut Kembali ke Palestina Utara, Konflik dengan Hizbullah Jadi Momok
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!