Suara.com - Israel mempertanyakan netralitas salah satu hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Sikap ini berpotensi memperpanjang proses hukum yang sebelumnya sudah diwarnai serangkaian tantangan yuridis dari pihak Israel.
Pada bulan Mei lalu, Jaksa Agung ICC mengajukan permintaan penangkapan terhadap Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza.
Permintaan tersebut masih menunggu persetujuan dari panel hakim ICC.
Proses ini tertunda akibat serangkaian gugatan hukum Israel yang menyoal yurisdiksi ICC. Kini, ketegangan semakin meningkat setelah hakim asal Slovenia, Beti Hohler, diangkat menggantikan magistrat asal Rumania, Iulia Motoc, yang mundur karena alasan kesehatan bulan lalu.
Dalam pernyataan tertanggal 11 November yang dilihat oleh Reuters, Kejaksaan Agung Israel meminta Hohler menjelaskan apakah ada alasan yang dapat menimbulkan keraguan wajar atas netralitasnya.
"Israel dengan hormat meminta agar hakim Beti Hohler memberikan klarifikasi terkait kemungkinan dasar keraguan terhadap ketidakberpihakan," demikian isi pernyataan tersebut.
Meskipun Israel tidak secara langsung menuduh bahwa latar belakang Hohler—yang sebelumnya bekerja di Kantor Kejaksaan ICC—akan otomatis menimbulkan bias, mereka menyoroti potensi konflik kepentingan yang diakui dalam hukum pengadilan.
"Tugas sebelumnya dalam OTP (Office of the Prosecutor) dapat, bergantung pada konteksnya, menimbulkan persepsi wajar atas ketidakberpihakan," lanjut pernyataan itu.
Baca Juga: Lebanon Tunggu Usulan Gencatan Senjata, Ketegangan dengan Israel Memanas
Pengajuan permintaan penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, bersama tiga pemimpin Hamas yang sebagian besar telah tewas, dilakukan dengan keyakinan bahwa mereka terlibat dalam kejahatan yang merugikan warga sipil. Meskipun ICC tidak memiliki tenggat waktu tetap, biasanya dibutuhkan sekitar tiga bulan untuk memutuskan permintaan semacam ini.
Berita Terkait
-
Lebanon Tunggu Usulan Gencatan Senjata, Ketegangan dengan Israel Memanas
-
Keluarga Israel Desak Kesepakatan Pembebasan Sandera di Gaza
-
Gaza di Ambang Kelaparan, AS Desak Israel Segera Akhiri Perang
-
Tegang! Rusia Peringatkan Israel Hentikan Serangan Udara Dekat Pangkalan Militernya di Suriah
-
82,5% Warga Israel Takut Kembali ke Palestina Utara, Konflik dengan Hizbullah Jadi Momok
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?
-
Rencana Soeharto Digelari Pahlawan Nasional, Amnesty: Reformasi Berakhir di Tangan Prabowo
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta
-
AI 'Bunuh' Media? Investor Kelas Kakap Justru Ungkap Peluang Emas, Ini Syaratnya
-
Mandiri Mikro Fest 2025, Langkah Bank Mandiri Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan