Suara.com - Israel mempertanyakan netralitas salah satu hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Sikap ini berpotensi memperpanjang proses hukum yang sebelumnya sudah diwarnai serangkaian tantangan yuridis dari pihak Israel.
Pada bulan Mei lalu, Jaksa Agung ICC mengajukan permintaan penangkapan terhadap Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza.
Permintaan tersebut masih menunggu persetujuan dari panel hakim ICC.
Proses ini tertunda akibat serangkaian gugatan hukum Israel yang menyoal yurisdiksi ICC. Kini, ketegangan semakin meningkat setelah hakim asal Slovenia, Beti Hohler, diangkat menggantikan magistrat asal Rumania, Iulia Motoc, yang mundur karena alasan kesehatan bulan lalu.
Dalam pernyataan tertanggal 11 November yang dilihat oleh Reuters, Kejaksaan Agung Israel meminta Hohler menjelaskan apakah ada alasan yang dapat menimbulkan keraguan wajar atas netralitasnya.
"Israel dengan hormat meminta agar hakim Beti Hohler memberikan klarifikasi terkait kemungkinan dasar keraguan terhadap ketidakberpihakan," demikian isi pernyataan tersebut.
Meskipun Israel tidak secara langsung menuduh bahwa latar belakang Hohler—yang sebelumnya bekerja di Kantor Kejaksaan ICC—akan otomatis menimbulkan bias, mereka menyoroti potensi konflik kepentingan yang diakui dalam hukum pengadilan.
"Tugas sebelumnya dalam OTP (Office of the Prosecutor) dapat, bergantung pada konteksnya, menimbulkan persepsi wajar atas ketidakberpihakan," lanjut pernyataan itu.
Baca Juga: Lebanon Tunggu Usulan Gencatan Senjata, Ketegangan dengan Israel Memanas
Pengajuan permintaan penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, bersama tiga pemimpin Hamas yang sebagian besar telah tewas, dilakukan dengan keyakinan bahwa mereka terlibat dalam kejahatan yang merugikan warga sipil. Meskipun ICC tidak memiliki tenggat waktu tetap, biasanya dibutuhkan sekitar tiga bulan untuk memutuskan permintaan semacam ini.
Berita Terkait
-
Lebanon Tunggu Usulan Gencatan Senjata, Ketegangan dengan Israel Memanas
-
Keluarga Israel Desak Kesepakatan Pembebasan Sandera di Gaza
-
Gaza di Ambang Kelaparan, AS Desak Israel Segera Akhiri Perang
-
Tegang! Rusia Peringatkan Israel Hentikan Serangan Udara Dekat Pangkalan Militernya di Suriah
-
82,5% Warga Israel Takut Kembali ke Palestina Utara, Konflik dengan Hizbullah Jadi Momok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026