Suara.com - Aturan baru tentang perlindungan guru dinilai tidak menjadi solusi untuk menghilangkan kasus kriminalisasi terhadap guru. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan tertulis mengenai perlindungan tersebut melalui Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39.
Alih-alih bikin aturan baru sebagaimana diminta oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, FSGI mendorong pemerintah berikan pemahaman kepada aparat penegak hukum maupun setiap kepala daerah tentang cara perlindungan terhadap guru dengan merujuk pada UU tersebut.
"Pemahaman seperti ini harus sering disosialisasikan. Bahkan banyak sekali pemerintah, dalam hal ini pejabat publik enggak paham mengenai ini. Sementara kejaksaan tinggi kan levelnya itu provinsi. Kejaksaan negeri levelnya kabupaten. Tentu saja di situ masuk di dalam jajaran Pemda, Pemprov. Tentu saja pemerintah daerah harus memberikan perlindungan," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/11/2024).
Berdasarkan aturan UU tersebut, Heru menjelaskan bahwa setiap guru tidak diperkenankan langsung diproses secara hukum ketika dilaporkan pihak tertentu atas dugaan kekerasan kepada siswanya.
Tindakan yang lebih dulu dilakukan, lanjut Heru, harusnya mengidentifikasi tindak kekerasan yang dilakukan masuk ranah pelanggaran etik profesi guru atau pidana. Apabila perbuatan guru mengarah pada pelanggaran etik, maka penyelesaiannya melalui jalur organisasi profesi.
Guru yang melanggar kode etik tersebut juga harus diberikan sanksi secara organisasi, dalam hal ini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Dengan kondisi seperti itu maka pendekatan itu tidak perlu campur tangan oleh pihak penegak hukum. Ketika kasus itu terkait pelanggaran tindakan yang melanggar hukum, sehingga kena delik aduan hukum maka silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," paparnya.
Heru menyebutkan salah satu kriminalisasi guru yang salah kaprah dalam penanganannya itu terjadi pada kasus Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
Menurutnya, fakta hukum pada peristiwa tersebut tidak jelas sehingga harusnya tidak sampai dituntut di pengadilan.
Dari kasus Supriyani tersebut, Heru menyampaikan bahwa penerapan UU 14/2005 pasal 39 tentang perlindungan guru belum dilaksanakan oleh semua pihak.
"Karena ini wakil presiden (Gibran) memerintahkan seperti itu, maka perlunya institusi kepolisian atau institusi kejaksaan itu perlu diberikan pemahaman, penjelasan akan perlunya perlindungan guru," ujar Heru.
Berita Terkait
-
Disebut Bisa Blunder jika Prabowo Tak Tahu, Analis Politik Curigai Motif Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres'
-
Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?
-
Fitnah Roy Suryo, Intan Srinita Diolok-olok usai Kepergok Hapus Video TikTok: Kelakuannya 11-12 Kayak Fufufafa
-
Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh