Suara.com - Aturan baru tentang perlindungan guru dinilai tidak menjadi solusi untuk menghilangkan kasus kriminalisasi terhadap guru. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan tertulis mengenai perlindungan tersebut melalui Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39.
Alih-alih bikin aturan baru sebagaimana diminta oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, FSGI mendorong pemerintah berikan pemahaman kepada aparat penegak hukum maupun setiap kepala daerah tentang cara perlindungan terhadap guru dengan merujuk pada UU tersebut.
"Pemahaman seperti ini harus sering disosialisasikan. Bahkan banyak sekali pemerintah, dalam hal ini pejabat publik enggak paham mengenai ini. Sementara kejaksaan tinggi kan levelnya itu provinsi. Kejaksaan negeri levelnya kabupaten. Tentu saja di situ masuk di dalam jajaran Pemda, Pemprov. Tentu saja pemerintah daerah harus memberikan perlindungan," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/11/2024).
Berdasarkan aturan UU tersebut, Heru menjelaskan bahwa setiap guru tidak diperkenankan langsung diproses secara hukum ketika dilaporkan pihak tertentu atas dugaan kekerasan kepada siswanya.
Tindakan yang lebih dulu dilakukan, lanjut Heru, harusnya mengidentifikasi tindak kekerasan yang dilakukan masuk ranah pelanggaran etik profesi guru atau pidana. Apabila perbuatan guru mengarah pada pelanggaran etik, maka penyelesaiannya melalui jalur organisasi profesi.
Guru yang melanggar kode etik tersebut juga harus diberikan sanksi secara organisasi, dalam hal ini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Dengan kondisi seperti itu maka pendekatan itu tidak perlu campur tangan oleh pihak penegak hukum. Ketika kasus itu terkait pelanggaran tindakan yang melanggar hukum, sehingga kena delik aduan hukum maka silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," paparnya.
Heru menyebutkan salah satu kriminalisasi guru yang salah kaprah dalam penanganannya itu terjadi pada kasus Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
Menurutnya, fakta hukum pada peristiwa tersebut tidak jelas sehingga harusnya tidak sampai dituntut di pengadilan.
Dari kasus Supriyani tersebut, Heru menyampaikan bahwa penerapan UU 14/2005 pasal 39 tentang perlindungan guru belum dilaksanakan oleh semua pihak.
"Karena ini wakil presiden (Gibran) memerintahkan seperti itu, maka perlunya institusi kepolisian atau institusi kejaksaan itu perlu diberikan pemahaman, penjelasan akan perlunya perlindungan guru," ujar Heru.
Berita Terkait
-
Disebut Bisa Blunder jika Prabowo Tak Tahu, Analis Politik Curigai Motif Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres'
-
Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?
-
Fitnah Roy Suryo, Intan Srinita Diolok-olok usai Kepergok Hapus Video TikTok: Kelakuannya 11-12 Kayak Fufufafa
-
Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar