Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2024, kemarin (13/11/2024) malam. Penghargaan bergengsi ini, diberikan secara langsung oleh Ketua KI Provinsi Jatim, Edi Purwanto, kepada Penjabat sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, dalam acara “KI Jatim Awards 2024” di Grand Swiss-Belhotel, Jalan Darmo, Surabaya.
PJs Wali Kota Restu Novi mengaku bersyukur, Pemkot Surabaya berhasil meraih penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota di tahun 2024. Menurutnya, capaian ini merupakan awal yang baik bagi Pemkot Surabaya, untuk menjadi lebih baik lagi dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah, posisinya langsung pada kategori kabupaten/kota informatif. Jadi bukan menuju lagi, dengan skor nilai 93,49 poin, saya rasa ini awal yang baik ya,” kata Restu Novi.
Restu Novi berkomitmen bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkot Surabaya untuk meningkatkan nilai keterbukaan informasi ke depannya. Maka dari itu, ia berharap, akan terus meningkatkan pelayanan-pelayanan yang lebih baik lagi untuk seluruh masyarakat di Kota Surabaya, terutama dalam hal pelayanan keterbukaan informasi publik.
Artinya, diraihnya penghargaan ini, Pemkot Surabaya telah berhasil memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami harap keterbukaan informasi ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Surabaya yang sangat heterogen, dan kita terus memperbaiki sarana dan prasarana, peningkatan SDM, hingga berpihak kepada kaum rentan disabilitas dan sebagainya,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro juga menyampaikan, arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, bahwa keterbukaan informasi publik ini sangat penting bagi setiap kementerian, lembaga, dan institusi pemerintahan. Sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI melakukan monitoring standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Menetapkan standar pelayanan itu, misalnya pengadaan barang dan jasa, nah itu ada apa enggak dokumen perencanaannya, ada tidak dokumen pelaksanaannya, atau kerangka acuan kerjanya (KAK), hingga rencana anggaran biayanya (RAB) hanya (mengetahui) itu. Kami hanya melihat publik permohonan informasi, dan akses ke publik itu tidak boleh dihalang-halangi,” terang Donny.
Ia berharap, adanya “KI Jatim Award 2024” bisa menjadi acuan untuk mengetahui indeks literasi keterbukaan informasi publik ke depannya. Menurutnya, hal ini menjadi tugas bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat kedepannya.
Baca Juga: Daftar Peraih AFC Annual Awards 2023: PSSI dan Timnas Indonesia Tanpa Penghargaan!
“Jadi publik kita tidak tahu, apakah publik itu tahu atau tidak mengenai keterbukaan informasi publik. Maka dari itu ini menjadi tugas bersama, saya optimis keterbukaan informasi publik di Jatim bisa di arus utamakan di kemudian hari,” pungkasnya.
Diketahui, capaian Pemkot Surabaya dalam “KI Awards Jatim 2024” ini, sebelumnya telah melalui berbagai proses tahapan, yang pertama adalah tahapan penilaian kuesioner dan tahapan penilaian uji publik. Tahapan penilaian kuesioner (monitoring) meliputi tentang Kewajiban Badan Publik menyampaikan dan mengumumkan informasi secara wajib dan berkala yang diukur dengan melihat ketersediaan informasi, baik menggunakan softcopy maupun hardcopy hingga di laman website atau media penyampai informasi publik lainnya. Selain itu, Penguasaan Badan Publik terhadap dokumen yang memuat informasi publik setiap saat, hal ini diukur dengan melihat jumlah ketersediaan dokumen softcopy maupun hardcopy, semakin lengkap ketersediaan dokumen, maka akan semakin baik pula akses publik tersebut.
Tidak hanya itu, penilaiannya juga terkait pengembangan website Badan Publik, ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah menyediakan berbagai platform digital yang memudahkan hak akses informasi publik kepada masyarakat. Kemudian, ada juga penilaian Kelembagaan, penilaian ini dilakukan terhadap kinerja Badan Publik yang menyampaikan akses informasi. Selain itu, penilaian Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, penilaian ini berkaitan dengan penyampaian informasi, penguasaan, dan publikasi dokumen pengadaan barang dan jasa.
Tahapan penilaian uji publik meliputi 6 aspek, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi. Selanjutnya, adalah tahapan visitasi, untuk dapat lolos mengikuti tahapan ini, Badan Publik harus memiliki skor minimal 80 pada penilaian tahapan kuesioner dan evaluatif. Pada tahapan penilaian visitasi ini, Tim penilai dari KIP Provinsi Jawa Timur melakukan pendalaman atas kuesioner monitoring, pendalaman komitmen organisasi, dan pendalaman sarana prasarana.
Setelahnya, Badan Publik Pemkot Surabaya mengikuti proses presentasi dan wawancara, hingga akhirnya mendapatkan nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan skor 93,49 poin. Sesuai dengan Kualifikasi Nilai total pemeringkatan KIP, Pemkot Surabaya masuk ke dalam kategori Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, penilaian KIP kepada Badan Publik bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan KIP, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan KIP. Selain itu, yakni untuk menyusun data dan informasi sebagai bahan advokasi kebijakan KIP, hingga menyusun data awal dalam pembuatan peta digital KIP di Indonesia.
Berita Terkait
-
Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Akses Layanan Kesehatan
-
Buktikan Komitmen pada Kualitas dan Inovasi, Olaif Diganjar Brand Indonesia Excellence Award
-
ASDP Dinobatkan Sebagai Tempat Kerja Terbaik, Ini Buktinya
-
Manfaatkan Sistem Informasi Geospasial, Pemkot Surabaya Raih Predikat Emas dari BIG
-
Terus Bertransformasi, Brantas Abipraya Raih 3 Penghargaan di Ajang Top Human Capital Awards 2024
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Sebut Suku Dayak Punya Ilmu Hitam, Konten Kreator Riezky Kabah Diciduk Polisi di Jakarta
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Lodewyk Pusung Diganjar Pangkat Kehormatan, Keputusan Prabowo Dinilai Tepat, Mengapa?
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?