Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai jika kemenangan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam praperadilan hanya menggugurkan status tersangkanya. Menurut Nasir, KPK masih bisa mengusut kasus dugaan korupsinya.
"Jadi statusnya yang gugur, kan praperadilan itu kan mempersoalkan status dia. Jadi status tersangkanya itu yang digugurkan oleh hakim di praperadilan itu. Sementara KPK masih bisa mendalami, jadi tidak menghalangi KPK," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Bukan hanya KPK, kata dia, aparat penegak hukum lain juga masih bisa mengusut kasus tersebut.
"Bukan hanya KPK, tidak menghalangi pendegakan hukum ketika status tersangka itu menjadi hilang," ucapnya.
Untuk itu, dia bilang, KPK masih ada waktu untuk memperbaiki bukti-buktinya yang kurang dalam penanganan kasus tersebut.
"Jadi mungkin nanti KPK Memperbaiki bukti-bukti dan sebagainya lalu kemudian dia melanjutkan lagi. Jadi kita tunggu saja bagaimana KPK Apakah dia akan memperbaiki bukti-bukti dan lain sebagainya terkait dengan Bapak Sahbirin tersebut," terangnya.
Di sisi lain, ia menghormati adanya putusan Praperadilan yang dimenangkan oleh Sabhirin tersebut.
"Jadi kita hormati putusan pengadilan, kita hormati apa yang diputuskan oleh hakim, dan kita tetap mengedepankan bahwa orang semua sama di depan hukum. Tinggal bagaimana institusi pendegah hukum Apakah dia menyerah atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel, Paman Birin.
Baca Juga: Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.
Berita Terkait
-
Pendidikan Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Mundur dari Gubernur Kalsel
-
Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
-
Harta Kekayaan Paman Birin yang Mendadak Mundur dari Gubernur Kalsel
-
Sahbirin Noor Mendadak Resign, Ini Alasan Kemendagri Tunjuk Sekda Roy Rizali Anwar jadi Plh Gubernur Kalsel
-
Manuver Paman Birin Usai Kalahkan KPK Lewat Praperadilan, Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian