Suara.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Agung Nurbani, kini berada dalam status nonaktif setelah terungkapnya insiden kaburnya tujuh tahanan dari Rutan tersebut. Kejadian tersebut menjadi sorotan setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Komisi XIII DPR RI pada Kamis (14/11/2024). Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa Agung Nurbani tengah diperiksa terkait pelarian para tahanan itu.
Willy Aditya menyatakan, setelah melakukan pertemuan dengan pihak Lapas, termasuk Plt Dirjen dan Plh (Karutan) Salemba, ia mengungkapkan bahwa Agung Nurbani saat ini sedang dalam proses pemeriksaan menyeluruh.
Selain itu, dalam sidak tersebut, Komisi XIII juga mengungkapkan beberapa pertanyaan terkait masa cuti Agung Nurbani yang kebetulan berlangsung pada waktu yang sama dengan kaburnya tujuh tahanan tersebut. Ternyata, terdapat informasi mengenai adanya beberapa kamera pengawas atau CCTV di dalam rutan yang tidak berfungsi dengan baik, yang menjadi perhatian serius.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi XIII meminta agar dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap rekaman CCTV selama seminggu penuh, untuk menelusuri kapan tepatnya ketujuh tahanan tersebut berada dalam satu sel yang sama. Temuan ini semakin memperjelas pentingnya pengawasan yang lebih ketat di fasilitas penahanan.
Insiden kaburnya tujuh tahanan tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2024) dini hari, ketika mereka berhasil merusak teralis kamar mereka untuk melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, pihak Rutan segera melakukan pengecekan mendalam di dalam kamar dan melakukan penyisiran di sekitar area rutan untuk memastikan tidak ada tahanan yang terlewat.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas di Rutan Salemba juga diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Profil Kepala Rutan Salemba Agung Nurbani
Hingga saat ini, informasi terkait profil pribadi, kekayaan, dan gaji Agung Nurbani, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, belum dipublikasikan secara luas ke publik. Biasanya, gaji seorang kepala rutan mengikuti standar remunerasi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bergantung pada golongan dan jabatan yang dipegang.
Sebagai pejabat ASN, gaji Agung Nurbani kemungkinan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk posisi setingkat Kepala Rutan, yang merupakan bagian dari struktur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Gaji dan tunjangan tersebut biasanya terdiri dari gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan serta berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Meskipun begitu, untuk mengetahui secara spesifik jumlah gaji atau kekayaan pribadi Agung Nurbani, diperlukan akses kepada dokumen resmi yang umumnya hanya tersedia bagi pihak yang berwenang. Profil dan latar belakang seorang pejabat publik seperti Agung Nurbani biasanya dapat ditemukan melalui saluran resmi pemerintah atau melalui publikasi yang lebih mendalam terkait karirnya. Namun, saat ini informasi tersebut masih terbatas.
Baca Juga: Buntut 7 Tahanan Narkoba Kabur, Yusril Perintahkan Kemen Imipas Investigasi Rutan Salemba
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos