Suara.com - Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu tengah jadi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang atas tuduhan provokasi pembangunan PIK 2.
Adapun laporan polisi tersebut Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT dan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Belakangan diketahui, sosok di balik pelaporan Said Didu adalah seorang kepala desa bernama Maskota. Ia adalah Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang disebut sebagai Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Pelapor @msaid_didu. H. Maskota HJS, S.E, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Konon beliau juga sempat diduga kasus penyelewengan dana desa,” bunyi keterangan akun media sosial X @DarsAlexandra1.
Akun tersebut juga turut memposting foto sebuah bangunan luas yang disebut sebagai rumah dari Kades Blimbing, Maskota. Ia bahkan disebut tidak pernah melaporkan hartanya lewat LHKPN.
Masih dari akun itu, Kades Blimbing, Maskota pada 2012 pernah dilaporkan ke KPK atas dugaan penggelapan aset senilai Rp 17 miliar.
"Maskota ini menjabat kades tiga periode sejak 2007," katanya.
Alasan Polisikan Said Didu
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengungkapkan alasannya melaporkan Said Didu ke polisi.
Baca Juga: Apdesi Tangerang Beberkan Alasan Laporkan Said Didu Buntut Kritik PSN: Dia Sudah Meresahkan
Menurutnya, upaya pelaporan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010 ini dilakukan atas tuduhannya yang menyebutkan bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
"Dasar kami melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam keterangan resminya di Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Ia menyebut, pengaduan Said Didu kepada aparat penegak hukum ini juga dilakukan oleh lembaga dan ormas dengan murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap tuduhan yang disampaikannya.
"Kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat, pemberitaan yang dibicarakan pak Said Didu yang beredar sangat tidak benar dan melanggar UU ITE," katanya menambahkan.
Ia mengungkapkan, atas tindakan dan perlakuan yang dilakukan Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kendati demikian, penanganan kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Berita Terkait
-
Apdesi Tangerang Beberkan Alasan Laporkan Said Didu Buntut Kritik PSN: Dia Sudah Meresahkan
-
Anies Dukung Calon yang Tak Disokong Jokowi, Said Didu Setuju: Merusak Negara
-
Apa Itu PSN? Heboh Disentil Mahfud MD, Gegara Said Didu Dilaporkan Usai Kritik Proyek PIK 2
-
Besok Diperiksa Polisi, Pengacara Sebut Said Didu Dikriminalisasi Gegara Kritik PSN PIK-2
-
PIK 2 Punya Siapa? Aguan Bukan Pemilik Pertama Kawasan yang Kini Jadi Proyek Strategis Nasional
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?
-
Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya
-
Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M