Suara.com - Lebanon dan Hizbullah telah menyetujui usulan AS untuk gencatan senjata dengan Israel dengan beberapa komentar mengenai isinya, kata seorang pejabat tinggi Lebanon kepada Reuters pada hari Senin, yang menggambarkan upaya tersebut sebagai yang paling serius yang belum mengakhiri pertempuran.
Ali Hassan Khalil, seorang ajudan Ketua Parlemen Nabih Berri, mengatakan Lebanon telah menyampaikan tanggapan tertulisnya kepada duta besar AS di Lebanon pada hari Senin, dan utusan Gedung Putih Amos Hochstein sedang dalam perjalanan ke Beirut untuk melanjutkan pembicaraan.
Tidak ada komentar langsung dari Israel.
Hizbullah, sebuah gerakan bersenjata lengkap yang didukung oleh Iran, mendukung sekutu lamanya, Berri, untuk berunding mengenai gencatan senjata.
"Lebanon menyampaikan komentarnya pada dokumen tersebut dalam suasana yang positif," kata Khalil, menolak memberikan rincian lebih lanjut. "Semua komentar yang kami sampaikan menegaskan kepatuhan yang tepat terhadap Resolusi (PBB) 1701 dengan semua ketentuannya," katanya.
Ia merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, yang mengakhiri perang sebelumnya antara Hizbullah dan Israel pada tahun 2006.
Persyaratannya mengharuskan Hizbullah tidak memiliki kehadiran bersenjata di wilayah antara perbatasan Lebanon-Israel dan Sungai Litani, yang mengalir sekitar 30 km (20 mil) di utara perbatasan.
Khalil mengatakan keberhasilan inisiatif tersebut kini bergantung pada Israel, dengan mengatakan jika Israel tidak menginginkan solusi, "itu bisa menimbulkan 100 masalah".
Israel telah lama mengklaim bahwa Resolusi 1701 tidak pernah dilaksanakan dengan benar, dengan menunjuk pada keberadaan pejuang dan senjata Hizbullah di sepanjang perbatasan. Lebanon menuduh Israel melakukan pelanggaran termasuk menerbangkan pesawat tempur di wilayah udaranya.
Baca Juga: Gaza Dilanda Krisis: Konvoi Bantuan Pangan Dijarah, Situasi Kemanusiaan Makin Memburuk
Khalil mengatakan Israel mencoba bernegosiasi "di bawah tembakan", merujuk pada peningkatan pembomannya di Beirut dan pinggiran selatan yang dikuasai Hizbullah. "Ini tidak akan memengaruhi posisi kami," katanya.
Berita Terkait
-
Penindasan Total: Laporan Mengejutkan Ungkap Eskalasi Kekerasan Terhadap Anak-Anak Palestina
-
136 Fasilitas Kesehatan di Lebanon Hancur, PBB Kecam Serangan Israel
-
AS Langgar Hukum Sendiri Jual Senjata ke Israel? Bernie Sanders Serukan Penghentian!
-
Bantuan Dirampas di Bawah Todongan Senjata, 97 Truk Pangan Gaza Dijarah!
-
Gaza Dilanda Krisis: Konvoi Bantuan Pangan Dijarah, Situasi Kemanusiaan Makin Memburuk
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian