Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan, sebagai buntut penetapan dirinya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023 oleh Kejaksaan Agung.
Hamdan berharap, Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang praperadilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial. Tak hanya itu, Hamdan menilai, kasus ini bakal menjadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia.
"Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya Hakim Tumpanuli profesional, independen dan imparsial," kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, ia juga menilai, Tumpanuli bisa objektif dalam memberikan penilaian terhadap perkara ini berdasatkan fakta dan bukti yang ada.
Apabila melihat dari barang bukti yang ada, kata Hamdan, Tom Lembong tidak pantas menjadi tersangka. Pasalnya tidak ada fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada saat itu.
Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, ketika Tom Lembong mengeluarkan kebijakan import, stok gula tanah air sedang suplus. Namun kondisi saat itu stok gula sedang defisit sehingga memang perlu melakukan impor.
Kemudian, terkait keputusan importasi, menurut Hamdan hal itu telah berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
"Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas," ucap Hamdan.
Terkait dengan tuduhan adanya kerugian negara Rp 400 miliar karena importasi gula, Hamdan menilai terlalu mengada-ada. Sebab menurutnya, penetapan kerugian negara itu kewenangan BPK.
"Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa," tegas Hamdan.
Hamdan khawatir, dengan penetapan Tom Lembong ini bisa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan