Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan, sebagai buntut penetapan dirinya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023 oleh Kejaksaan Agung.
Hamdan berharap, Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang praperadilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial. Tak hanya itu, Hamdan menilai, kasus ini bakal menjadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia.
"Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya Hakim Tumpanuli profesional, independen dan imparsial," kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, ia juga menilai, Tumpanuli bisa objektif dalam memberikan penilaian terhadap perkara ini berdasatkan fakta dan bukti yang ada.
Apabila melihat dari barang bukti yang ada, kata Hamdan, Tom Lembong tidak pantas menjadi tersangka. Pasalnya tidak ada fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada saat itu.
Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, ketika Tom Lembong mengeluarkan kebijakan import, stok gula tanah air sedang suplus. Namun kondisi saat itu stok gula sedang defisit sehingga memang perlu melakukan impor.
Kemudian, terkait keputusan importasi, menurut Hamdan hal itu telah berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
"Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas," ucap Hamdan.
Terkait dengan tuduhan adanya kerugian negara Rp 400 miliar karena importasi gula, Hamdan menilai terlalu mengada-ada. Sebab menurutnya, penetapan kerugian negara itu kewenangan BPK.
"Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa," tegas Hamdan.
Hamdan khawatir, dengan penetapan Tom Lembong ini bisa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya