Suara.com - Peringatan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional merupakan upaya bersejarah untuk menghormati organisasi guru dan juga profesi guru. Akan tetapi, ternyata ada perbedaan di antara keduanya. Ketahui perbedaan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di sini.
Peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) dilakukan pada tanggal yang sama yakni 25 November tiap tahunnya. Meskipun peringatan HUT PGRI dan HGN dilaksanakan sama-sama untuk para guru di Indonesia, tetapi ada sedikit perbedaannya.
Perbedaan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional terletak dari segi tujuan peringatannya. HUT PGRI diperingati bertujuan untuk merayakan ulang tahun organisasi PGRI yang diresmikan pada 25 November.
Sedangkan Hari Guru Nasional merupakan peringatan mewujudkan penghormatan kepada guru di Indonesia, dijatuhkan pada 25 November bertepatan dengan peringatan HUT PGRI.
Hari Guru Nasional diperingati berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Di dalam Keppres tersebut termuat tanggal peringatan yang sama dengan tanggal peringatan HUT PGRI, tujuannya untuk kepraktisan. Disebabkan keduanya memiliki hubungan linier dengan dunia keguruan.
Kelahiran organisasi PGRI sendiri disahkan pada 25 November tahun 1945 setelah dilaksanakannya Kongres Guru Indoesia pertama yang diselenggarakan oleh Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada 24-25 November 1945 di Surakarta, Jawa Tengah. Kongres tersebut menghasilkan keputusan berupa:
- Menghapus perbedaan suku, rasa, agama, politik, dan lainnya dalam tubuh organisasi keguruan Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dan menyempurnakan kemerdekaan Indonesia.
- Mengisi kemerdekaan Indonesia dengan meningkatkan Pendidikan dan pembelajaran sesuai dasar-dasar kerakyatan.
- Membela hak dna nasib buruh pada umumnya, dan guru pada khususnya.
Cikal bakal perjuangan guru-guru membela kaumnya sendiri sudah ada sejak jaman Belanda dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Di tahun 1912 organisasi tersebut didirikan, beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah. Mereka berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda tetapi bertugas di sekolah desa atau sekolah rakyat.
Perbedaan lain dari peringatan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional adalah ada pada penyelenggaranya. Perbedaan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional dari segi penyelenggara dapat dilihat bahwa setiap tahun Hari Guru Nasional diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sedangkan peringatan HUT PGRI diselenggarakan oleh organisasi PGRI. Tema peringatan untuk keduanya pun berbeda.
PGRI memutuskan tema peringatan HUT PGRI 2024 berbunyi "Guru Bermutu, Indonesia Maju". Desain logo berwrna merah, hitam, dan putih. Sementara tema untuk peringatan HUT Hari Guru Nasional berbunyi, "Guru Hebat, Indonesia Kuat".
Baca Juga: Infiltrasi PKI Membelah PGRI, Sejarah Gelap Para Guru Pengabdi Negeri
Tema tersebut diputuskan sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat belajar, berbagi, dan berkolaborasi dari guru-guru Indonesia dalam memberikan layanan Pendidikan bermutu untuk bangsa Indonesia.
Logo peringatan Hari Guru Nasional menampilkan desain warna merah, putih, layaknya bendera Republik Indonesia. Demikian itu perbedaan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021