IF kemudian mengumpulkan para kepala dinas dan biro di lingkup Pemerintah Daerah Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Mwrespons hal tersebut, beberapa kepala dinas di Pemda Bengkulu langsung menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk dukungan terhadap RM yang bakal maju Pilgub.
Adapun kepala dinas yang telah menyetorkan uang diantaranya yakni SF alias Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
“Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM EV, dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” kata Alex.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, yakni TS alias Tejo Suroso ikut menyerahkan uang untuk RM. Uang tersebut merupakan hasil sunat anggaran yang ada di dinas tersebut.
“Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” ujar Alex.
Selanjutnya, aksi galang dana juga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu, Saidirman alias SD.
Total uang yang disetorkan SD kepada RM sebesar Rp2,9 miliar. Uang tersebut didapat dari hasil memotong dari honor guru tidak tetap, yang masing-masing orang terkena pangkas senilai Rp1 juta.
“SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” jelas Alex.
Baca Juga: OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Rp7 Miliar
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera alias FEP juga ikut melakukan galang dana terhadap RM.
“Pada Oktober 2024, Sdr. FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1,4 miliar,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita catatan keluar masuk uang hasil penggalangan dana kampanye untuk terasangka RM, dan uang senilai Rp7 miliar, dalam pecahan mata uang rupiah, dan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Disamarkan Pakai Baju Polisi Usai Terjaring OTT, KPK Ungkap Alasannya
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
-
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Rp7 Miliar
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok