Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk menghadap ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/11/2024). Yassierli yang datang pada Senin siang, mengaku kehadirannya untuk melaporkan sejumlah hal.
Laporan tersebut perihal ketenagakerjaan kepada Prabowo yang baru daja menyelesaikan rangkaian kunjungan ke sejumlah negara pada akhir pekan kemarin.
"Pembahasannya ya ini kan pak presiden baru pulang ada yang mau dilaporkan terkait dengan ketenagakerjaan sekalian update, ingin dapat arahan dari beliau," kata Yassierli di lompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Lebih spesifik, Yassierli mengungkapkan kemungkinan dia dan kepala negaea akan membagas perihal upah minimum provinsi atau UMP.
"Mungkin salah satunya (UMP), mungkin. Kita lihat aja," ujarnya.
Sementara itu mengenai buruh yang menolak usulan Menaker terkait UMP, Yassierli menegaskan usulan tersebut masih sebatas rumusan.
"Kan masih dalam rumusan apanya yang mau ditolak kan belum selesai rumusannya," kata Yassierli.
Ia menegaskan nantinya rumusan tersebut perlu mendapat persetujuan dari kepala negara. Tetapi ia tidak memastikan kapan waktunya.
Buruh Tolak Usulan Menaker
Baca Juga: Makin Tercekik! Pedagang Tanah Abang Ngeluh PPN Mau Naik 12 %: Prabowo Jangan Sulitkan Rakyat!
Terpisah, melalui siaran pers Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN, pihak buruh memohon agar Presiden Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan usulan buruh. Buruh sekaligus menegaskan sikap mereka yang menolak usulan menaker.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyambut positif lawatan perdana Prabowo sebagai kepala negara. Sebab menurut Said, kepulangan Prabowo membawa oleh-oleh berupa potensi masuknya investasi miliaran dollar ke Indonesia dan memberikan kebanggaan pada bangsa Indonesia karena memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional.
Said lantas nenegaskan bahwa buruh berharap agar Prabowo segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) sebagaimana diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.
Said lantas menyoroti usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Menurutnya usulan tersebut sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di mana Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikkan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikkan upah minimum industri padat modal.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Said dalam siaran persnya kepada Suara.com.
Dengan demikian, kata Said, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.
Berita Terkait
-
Makin Tercekik! Pedagang Tanah Abang Ngeluh PPN Mau Naik 12 %: Prabowo Jangan Sulitkan Rakyat!
-
Kompak Geruduk Istana, Ini Sederet Tuntutan Massa Pendemo Perempuan ke Prabowo
-
Profesor Ini Sebut Ada Menteri Tampil di Podcast karena Panik Jagoannya di Pilkada Jakarta Ngedrop, Maruarar Sirait?
-
Nyamar jadi Polantas saat Kena OTT, Detik-detik Penyidik KPK Dikepung Simpatisan Gubernur Rohidin Mersyah
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku